logo Kompas.id
Pengadaan Perangkap Hama untuk...
Iklan

Pengadaan Perangkap Hama untuk Petani Kopi Dikorupsi

Kepolisian Daerah Aceh menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkap hama untuk petani kopi di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.

Oleh
ZULKARNAINI
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wUaSAxkUIFDuuElNGxXe1C_kJJE=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FWhatsApp-Image-2019-10-09-at-15.19.50_1570609227.jpeg
KOMPAS/ZULKARNAINI

Polisi memperlihatkan sejumlah uang tunai yang disita dari tersangka pelaku dugaan korupsi pengadaan alat penangkap hama pada perkebunan kopi di Bener Meriah, Aceh.

BANDA ACEH, KOMPAS — Kepolisian Daerah Aceh menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkap hama untuk petani kopi di Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Dari anggaran pengadaan Rp 48 miliar diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 16 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Komisaris Besar Teuku Saladin, Rabu (9/10/2019), mengatakan, empat tersangka itu adalah AR, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah; T, pejabat pembuat komitmen;  serta TU dan MJ sebagai rekanan.

Editor:
agnespandia
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000