Penyelundupan 700 Kubik Kayu Galam ke Madura Digagalkan
›
Penyelundupan 700 Kubik Kayu...
Iklan
Penyelundupan 700 Kubik Kayu Galam ke Madura Digagalkan
Direktorat Polairud Polda Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan 700 meter kubik kayu galam di perairan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Para penyelundup mengambil kayu dari hutan lindung untuk dikirim ke Madura.
Oleh
SUCIPTO
·3 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menggagalkan penyelundupan 700 meter kubik kayu galam di perairan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Para penyelundup mengambil kayu dari hutan lindung untuk dikirim ke Madura.
Wakil Direktur Polairud Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Andy Rumahorbo di Teluk Balikpapan, Rabu (9/10/2019), mengatakan, enam tersangka ditangkap saat melaut untuk mengirim kayu-kayu itu ke Pulau Madura. ”Penangkapan dilakukan dua hari, yakni tanggal 2 dan 3 Oktober. Kayu akan diselundupkan dengan lima kapal. Mereka tidak memiliki dokumen dan mengambil di hutan lindung Muara Adang,” kata Andy.
Andy mengatakan, polisi masih mendalami jaringan penyelundup tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, kelompok ini sudah melakukan penyelundupan berulang kali. Mereka bekerja berkelompok, mulai dari menebang kayu, menghanyutkan, lalu mengirimnya ke Madura dan Pulau Jawa.
Saat ini keenam tersangka ditahan di Markas Polairud Polda Kaltim untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara dua kapal sudah dibawa ke Teluk Balikpapan, tak jauh dari dermaga Polairud. Sementara tiga kapal lain masih di perairan Paser, sulit dibawa karena air laut sedang surut. Kapal-kapal itu akan dibawa saat air laut mulai naik.
Ribuan potong kayu ditumpuk di kapal-kapal yang digunakan untuk mengantar ke Pulau Madura. Diameter kayu antara 20 sentimeter dan 30 sentimeter. Kayu dipotong-potong menjadi sepanjang 5 meter. Setiap kapal dibawa oleh seorang nakhoda.
Dari penyelundupan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, kegiatan ilegal ini juga merusak lingkungan tepi pantai Kabupaten Paser. Selain anak buah kapal, polisi juga menangkap pemilik kayu itu, MN, yang merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 83 Ayat 1 Huruf b juncto Pasal 12 Huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman 1-5 tahun penjara.
Selain kerugian ekonomi, pembalakan liar juga berpotensi menurunkan daya dukung lingkungan karena kawasan sasaran berada di sekitar pesisir.
Staf Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan, Keamanan Hutan, dan Permasyarakatan (PKHP) Bongan Dinas Kehutanan Kaltim Deny Kristianto mengatakan, kerusakan hutan akibat pembalakan liar tersebut akan dihitung. Selain kerugian ekonomi, pembalakan liar juga berpotensi menurunkan daya dukung lingkungan karena kawasan sasaran berada di sekitar pesisir.
Ia mengatakan, kayu galam termasuk jenis kayu hutan alam, bukan kayu budidaya. Saat ini, belum ada surat keputusan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim yang mengatur kayu galam adalah jenis budidaya sehingga pemanfaatannya sama dengan hutan alam.
Sebelumnya, Polairud Polda Kaltim juga menyita 33 meter kubik kayu galam yang dibawa dua truk. Para sopir tidak memiliki dokumen perjalanan.
Deny berharap pihak pengusaha berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Kaltim untuk mengetahui berbagai prosedur perjalanan kayu. Selain itu, pengetahuan mengenai jenis kayu yang boleh atau tidak boleh diperjualbelikan juga perlu diperhatikan.
Kayu galam merupakan salah satu tanaman yang tumbuh subur di Kalimantan Timur. Salah satu ekosistem terbesarnya di Kabupaten Paser. Kayu ini kerap diselundupkan karena awet, tetapi murah. Biasanya, kayu galam digunakan untuk tiang pancang konstruksi bangunan atau untuk tiang jembatan di laut.
”Dengan adanya kejadian ini, pihak kehutanan akan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan masyarakat agar sama-sama menjaga cagar alam di Kaltim,” katanya.