Anggota Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara menangkap seorang perempuan asal Thailand berinisial JS (23) yang menyelundupkan sabu ke Jakarta. Tersangka beralasan butuh uang untuk pengobatan ayahnya.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Anggota Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara menangkap seorang perempuan asal Thailand berinisial JS (23) yang menyelundupkan sabu ke Jakarta. Tersangka beralasan butuh uang untuk pengobatan ayahnya.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Budhi Herdi Susianto mengatakan, JS membawa sabu dari Thailand dengan menumpang pesawat. Tersangka memasukkannya dalam tas ransel.
”Setelah kami geledah, kami temukan barang bukti sabu 270 gram,” ujar Budhi dalam konferensi pers di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/10/2019).
Awalnya, polisi mendapatkan informasi masyarakat mengenai pengiriman barang haram dari Thailand. Lewat penyelidikan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara mengetahui tersangka menginap di hotel K di Tanah Abang, Jakarta Pusat, setelah berhasil lolos dari pemeriksaan petugas di bandar udara. Polisi menangkapnya di hotel tersebut pada 18 September pukul 18.30.
Budhi menjelaskan, JS mengaku hanya diperintahkan untuk datang membawa barang ke Indonesia. Setelah sampai, akan ada yang mengedarkan di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Meski membawa sabu, hasil tes urine menunjukkan JS tidak mengonsumsi narkoba.
”Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, tersangka tidak dibayar,” ujar Budhi. Namun, JS bersedia menjadi kurir lintas negara karena dijanjikan bahwa pengobatan ayahnya akan dibiayai pemberi perintah.
JS hanya bisa berbahasa Thailand sehingga para petugas yang mendampinginya menggunakan aplikasi penerjemah pada ponsel pintar untuk berkomunikasi dengannya. Dengan cara itu, JS bercerita, ayahnya mengalami masalah pada mata dan kakinya bengkak sehingga tidak bisa berjalan. Dari yang diingatnya, biaya pengobatan sekitar 70.000 baht atau Rp 32,67 juta.
Polisi masih memburu orang Indonesia yang berencana mengambil sabu dari JS. Identitas sudah dikantongi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Kurniawan Hartono menjelaskan, sesuai prosedur, pihaknya menghubungi Divisi Hubungan Internasional Markas Besar Polri yang kemudian memberi tahu Kedutaan Besar Thailand terkait kasus ini. Setelah itu, Kedubes memberikan bantuan hukum bagi JS sekaligus menyediakan penerjemah untuk kebutuhan pemeriksaan tersangka.
JS juga baru pertama kali ke Indonesia dan dikonfirmasi dari hasil pemeriksaan pada paspornya. Soal lolosnya JS dari pemeriksaan sinar-X di bandara, Kurniawan menolak berkomentar karena hal itu bukan kewenangan pihaknya. ”Kami hanya mengikuti setelah keluar dari bandara,” kata Kurniawan.
Kurniawan menambahkan, polisi masih memburu orang Indonesia yang berencana mengambil sabu dari JS. Identitas sudah dikantongi.
Penangkapan JS merupakan bagian dari 18 kasus penyalahgunaan narkoba yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara dalam rangka Operasi Nila Jaya 2019. Operasi berlangsung mulai 18 September sampai 2 Oktober dengan barang bukti sabu total 1,7 kilogram, ganja total 109 gram, dan meringkus 19 tersangka.
Budhi menyebutkan, tersangka dengan barang bukti sabu terbanyak adalah MH (1,39 kilogram). Berdasarkan informasi yang diterima polisi, akan ada pengiriman dari Jakarta Pusat ke area Kelapa Gading, Jakarta Utara. Petugas kemudian meringkusnya di sebuah hotel pada 1 Oktober dini hari.
Para tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.