Kepolisian Resor Magelang, Jawa Tengah, menangkap tiga tersangka pelaku dan pengedar narkoba serta obat-obatan berbahaya. Ketiga pelaku mendapatkan dan membayar barang tersebut dengan sistem pembayaran di tempat.
Oleh
REGINA RUKMORINI
·3 menit baca
MAGELANG, KOMPAS — Kepolisian Resor (Polres) Magelang, Jawa Tengah, menangkap tiga tersangka, pelaku dan pengedar narkoba serta obat-obatan berbahaya. Ketiga pelaku mengaku mendapatkan dan membayar barang tersebut dengan sistem pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
Dua dari tiga tersangka adalah Endah Susilowati (25), warga Desa Bojong, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, dan Sulistyo (22), warga Desa Karanggayam, Kecamatan Mungkid. Keduanya adalah pasangan kekasih yang bersama-sama ditangkap karena mengonsumsi ganja. Dalam penangkapan dua tersangka ini, polisi juga mengamankan barang bukti 3,11 gram ganja kering.
Adapun seorang tersangka lainnya adalah Sulistyo alias Kedel (25), warga Kelurahan Rejowinangun Selatan, Kota Magelang. Dia menjadi pengguna sekaligus pengedar pil putih bertuliskan huruf Y, yang dikenal sebagai pil Yarindu. Pil ini termasuk sebagai obat keras yang masuk dalam daftar G. Sulistyo diamankan di depan rumah warga di Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, bersama 100 butir pil.
Endah Susilowati mengatakan, dirinya sudah mengonsumsi ganja selama tiga tahun terakhir. Selama jangka waktu tersebut, dia mengakui narkoba itu selalu didapatkannya dari orang yang sama, bernama Fery.
”Dari dia (Fery), barang selalu diantar dan dibayar di rumah,” ujarnya.
Fery dihubungi Endah setelah salah seorang rekannya merekomendasikannya sebagai pihak yang tepat untuk ditemui saat ingin membeli ganja. Komunikasi dengan Fery selama ini selalu dilakukan melalui aplikasi percakapan Whatsapp.
Uang bulanan
Endah adalah janda dengan satu anak. Karena tidak bekerja, pembelian ganja selalu dibayarnya dengan uang bulanan yang diterima dari mantan suaminya.
Ganja tersebut selalu dilinting dan diisapnya sebagai rokok tanpa campuran apa pun. Untuk transaksi terakhir pembelian 3,11 gram ganja kering tersebut, dia membayar Rp 200.000. Ganja tersebut dimaksudkannya akan tiga kali dikonsumsi bersama Sulistyo.
Transaksi dengan pembayaran di tempat juga dilakukan Sulistyo. Pil Yarindu yang dipasok oleh salah seorang rekannya dibayarnya dengan mekanisme COD dan selanjutnya mekanisme pembayaran yang sama juga dilakukannya terhadap rekan yang lain, yang menjadi penjual obat langsung ke konsumen.
Sulistyo mengatakan, dirinya sudah dua kali melakukan transaksi pembelian dan penjualan pil Yarindu, dengan total jumlah obat yang telah diperdagangkan mencapai 200 pil.
Siapa saja yang berminat, dan bisa melakukan COD, kami layani.
Dia bersama rekannya yang menjadi penjual tidak menargetkan segmen pasar tertentu sebagai pembeli.
”Siapa saja yang berminat, dan bisa melakukan COD, kami layani,” ujarnya.
Selama ini, dari transaksi pembelian yang dilakukan oleh rekannya, Sulistyo yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir ini mengetahui bahwa rata-rata pelanggan adalah pegawai kantor. Satu butir pil dijual dengan harga Rp 5.000-Rp 10.000. Rata-rata pembeli langsung membeli satu bungkus yang berisi 10 pil.
Kepala Polres Magelang Ajun Komisaris Pungky Bhuana Santoso mengatakan, tersangka Sulistyo melanggar Pasal 98 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Adapun dua pemakai ganja, Endah dan Sulistyo, dinyatakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dua tersangka tersebut terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta terancam denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.
Pungky mengatakan, pihaknya masih terus memperdalam penyelidikan untuk mengetahui tentang pemasok narkoba dan pil Yarindu serta berbagai pihak yang dilibatkan sehingga akhirnya barang tersebut bisa dengan didapatkan oleh para tersangka.
Dengan adanya dua kasus ini, Pungky mengatakan, masyarakat, terutama kalangan orangtua, diminta semakin meningkatkan kewaspadaannya karena terbukti narkoba dan obat-obatan berbahaya bisa begitu mudah didapatkan, dijual secara terbuka dengan sistem COD.