Bea Cukai Juanda Sita 81 Ponsel Seri Terbaru Hasil Jastip
›
Bea Cukai Juanda Sita 81...
Iklan
Bea Cukai Juanda Sita 81 Ponsel Seri Terbaru Hasil Jastip
Kantor Bea Cukai Tipe Madya Juanda, Surabaya, Jawa Timur, menyita 84 telepon pintar seri terbaru senilai Rp 1,5 miliar yang diduga melanggar aturan perdagangan barang impor.
Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
·3 menit baca
SIDOARJO, KOMPAS — Kantor Bea Cukai Tipe Madya Juanda, Surabaya, Jawa Timur, menyita 84 telepon pintar seri terbaru yang diduga melanggar aturan perdagangan barang impor. Barang senilai Rp 1,5 miliar itu diperoleh dari para penumpang pesawat internasional yang tiba di Bandara Juanda dalam rentang dua pekan terakhir.
Kepala Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto mengatakan, 84 telepon pintar itu semuanya produksi Apple dengan merek iPhone seri 11 atau seri terbaru yang belum dirilis pemasarannya di Indonesia. Namun, barang tersebut sudah diluncurkan di negara tetangga, Singapura.
”Penumpang sengaja membawa masuk barang tersebut untuk tujuan diperdagangkan kembali atau menerima jasa penitipan (jastip) dari pihak lain,” ujar Budi Harjanto, Kamis (10/10/2019).
Dari 84 barang yang disita itu, delapan unit sedang diurus bea masuknya oleh pemilik barang, sedangkan 19 lainnya masih menunggu pengurusan. Adapun 67 barang sisanya ditetapkan sebagai barang milik negara dan akan dimusnahkan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim Purwantoro mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, barang pribadi penumpang yang diperbolehkan masuk ke Indonesia paling banyak dua unit per orang.
”Barang yang jumlahnya lebih dari dua unit harus diimpor oleh perusahaan. Tentunya mereka harus mematuhi ketentuan tentang bea masuknya sebagaimana telah diatur di dalam peraturan perundangan,” kata Purwantoro.
Berdasarkan hasil penyidikan Bea Cukai Juanda, modus impor telepon seluler ini sangat beragam. Mayoritas membawanya dengan cara dimasukkan ke dalam koper dan tas ransel. Biasanya barang dipisahkan dari kardusnya untuk mengelabui petugas. Ada pula yang menyembunyikannya di dalam pakaian yang dikenakan.
Dalam upaya penggagalan yang dilakukan pada Selasa (24/9/2019), misalnya, petugas Bea Cukai menemukan 42 boks dan 39 telepon seluler iPhone 11. Barang dibawa empat penumpang pesawat dengan menggunakan lima koper. Saat itu, petugas juga menemukan 90 botol minuman beralkohol.
Mayoritas membawanya dengan cara dimasukkan ke dalam koper dan tas ransel. Biasanya barang dipisahkan dari kardusnya untuk mengelabui petugas.
Purwantoro mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berbelanja barang di luar negeri dengan cara memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku. Mereka harus mematuhi kebijakan tentang jumlah maksimal barang yang boleh dibawa masuk ke dalam negeri dan ketentuan perdagangan lain jika hendak memperdagangkannya.
”Jangan sampai sudah beli mahal-mahal, tetapi barang tidak bisa dimiliki karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Masyarakat jangan tergiur dengan jasa penitipan pembelian barang di luar negeri karena aturannya sudah jelas,” ucap Purwantoro.
Dia menambahkan, usaha jasa penitipan pembelian barang di luar negeri bukan hal baru. Pelaku jasa penitipan ini sudah beroperasi sejak lama. Biasanya mereka memanfaatkan momentum yang sedang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, produk yang ditawarkan pun sangat beragam dan selalu mengikuti tren.