Komisi Disiplin Siapkan Sanksi Etik bagi Mahasiswa yang Jadi Tersangka
›
Komisi Disiplin Siapkan Sanksi...
Iklan
Komisi Disiplin Siapkan Sanksi Etik bagi Mahasiswa yang Jadi Tersangka
Universitas Lampung menghormati proses penegakkan hukum yang dilakukan aparat Polres Pesawaran terkait kasus meninggalnya Aga Trias Tahta. Agas tewas diduga dikeroyok saat mengikuti diksar di kampusnya.
Oleh
VINA OKTAVIA
·3 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS – Universitas Lampung menghormati proses penegakkan hukum yang dilakukan aparat Polres Pesawaran terkait kasus meninggalnya Aga Trias Tahta. Sanksi etik bagi 17 mahasiswa Unila yang ditetapkan sebagai tersangka akan ditentukan oleh komisi disiplin.
“Universitas Lampung akan menyikapi dari sisi etik dan akademik saja atas kasus tersebut. Masalah ini akan diserahkan di komisi disiplin tingkat fakultas,” kata Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Lampung Karomani saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (10/10/2019).
Universitas Lampung akan menyikapi dari sisi etik dan akademik saja atas kasus tersebut. Masalah ini akan diserahkan di komisi disiplin tingkat fakultas
Dia menjelaskan, 17 mahasiswa yang menjadi tersangka akan dikenai sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran etik dan akademik. Meski begitu, Karomani belum dapat menerangkan sanksi apa yang akan diberikan pada mahasiswa tersebut. Menurut dia, pemberian sanksi dari komisi disiplin masih akan menunggu hasil penyelidikan dari Polres Pesawaran dan ketetapan hukum dari pengadilan.
Saat ini, para mahasiwa yang ditahan oleh Polres Pesawaran itu masih berstatus mahasiswa Unila. Meski begitu, mereka tidak dapat mengikuti perkuliahan selama menjalani proses pemeriksaan oleh polisi.
Sebagai tahap awal, pihaknya telah membekukan Unit Kegiatan Mahasiwa Cakrawala hingga waktu yang belum ditentukan. Sanksi ini merupakan langkah tegas kampus untuk mencegah terulangnya tindak kekerasan dalam kegiatan mahasiswa.
Sebelumnya, Polres Pesawaran telah menetapkan 17 tersangka atas kasus meninggalnya Aga Trias Tahta (19), mahasiswa Universitas Lampung, saat mengikuti kegiatan pendidikan dasar pecinta alam Unit Kegiatan Mahasiswa Cakrawala, Minggu (29/9/2019). Para tersangka merupakan panitia kegiatan yang diduga melakukan kelalaian dan kekerasan fisik terhadap korban.
Para tersangka itu, yakni EF, KD, HU, SC, ZB, MK, MR, HM, ZR, SA, BY, FT, DP, FA, AR, MK, dan BI. Dari 17 panitia diklat dasar yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak empat orang di antaranya merupakan perempuan. Hingga kini, mereka masih ditahan di Polres Pesawaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebanyak 15 tersangka diduga mengeroyok korban hingga mengalami luka lebam dan lecet di tubuhnya. Adapun dua tersangka lainnya, yakni KD dan MK, tidak ikut mengeroyok korban. Namun, mereka diduga lalai menerapkan prosedur standar operasional saat menggelar kegiatan diksar hingga menyebabkan Aga meninggal.
Selain Aga, dua mahasiswa lainnya, yakni M Aldi Darmawan (18) dan Fans Salsa Romando (19) juga terluka akibat pukulan. Kedua korban sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit di Bandar Lampung.
Tersangka yang melakukan pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang Undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun. Adapun dua tersangka lain yang terindikasi melakukan kelalaian dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.
Terkait hal tersebut, Direktur Kriminal Umum Polda Lampung M Barly mengatakan, Polda Lampung mengirimkan dua personel untuk membantu penyelidikan di Polres Pesawaran. Selain pemeriksaan para tersangka, polisi juga mendalami petunjuk lain dari video yang mungkin terekam di telepon genggam milik panitia diksar. Pihaknya juga masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.