logo Kompas.id
Penanganan Kasus Pengantin...
Iklan

Penanganan Kasus Pengantin Pesanan Hadapi Kendala Eksternal

Penanganan kasus pengantin pesanan menemui banyak kendala, termasuk dari sisi eksternal. Tidak semua negara menganggap kasus pengantin pesanan berpotensi sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Oleh
ELSA EMIRIA LEBA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TsYOsX0Xyj9i62-3wqchVU_roPM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F20190712_ENGLISH-SERIAL-KISAH-KORBAN-PERDAGANGAN-ORANG_A_web_1562939092.jpg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Konferensi pers terkait 29 perempuan warga negara Indonesia yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus pengantin pesanan di Kantor LBH, Jakarta, Minggu (23/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Penanganan kasus pengantin pesanan menemui banyak kendala, termasuk dari sisi eksternal. Tidak semua negara menganggap kasus pengantin pesanan berpotensi sebagai tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat, jumlah kasus pengantin pesanan dari Indonesia menuju China meningkat menjadi 12 kasus pada 2017, 26 kasus pada 2018, dan 42 kasus pada 2019. Sebagai catatan, kasus pengantin pesanan kebanyakan berasal dari China.

Editor:
M Fajar Marta
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000