Tak banyak orang tahu kalau saat ini investor bisa membeli saham dari jenis-jenis usaha dengan modal berskala menengah. Investor bisa berinvestasi dengan modal minimum.
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·4 menit baca
Umumnya kepemilikan saham dibeli investor dari perusahaan bermodal besar yang tercatat di Bursa Efek Indonesia. Tetapi tak banyak orang tahu kalau saat ini investor pun bisa membeli saham dari jenis-jenis usaha dengan modal berskala menengah. Investor pun bisa berinvestasi dengan modal minimum.
Akses usaha berskala kecil-menengah menuju pasar modal terbuka sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbitkan regulasi yang mengatur layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding), melalui Peraturan OJK Nomor 37/POJK.04/2018.
Walau regulasi sudah ada sejak 2018, OJK baru memberikan izin operasional pada satu perusahaan penyedia layanan teknologi finansial (tekfin) di bidang layanan urun dana pada September 2019. Izin ini diberikan kepada PT Santara Daya Inspiratama yang berbasis di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta.
Saat dihubungi dari Jakarta, Vice President Business Department Santara Krishna T Wijaya mengatakan pihaknya telah menerbitkan saham dari 12 unit usaha, dengan nilai penyaluran dana mencapai Rp 9 Miliar. Ke-12 perusahaan bergerak di sejumlah bidang, di antaranya makanan-minuman, perikanan, peternakan, pertanian, dan kewirausahaan sosial. Adapun jumlah investor tercatat, telah mencapai 100.000 orang.
Salah satu merek kuliner dengan banyak cabang di berbagai kota di Indonesia, Sop Ayam Pak Min Klaten, juga menerbitkan saham di Santara, dengan total nilai emisi mencapai Rp 547 juta. Investasi pada saham kuliner ini, dapat dimulai dari Rp 5.000.
Dari seluruh penerbit, total nilai saham terbesar diterbitkan oleh perusahaan penangkapan dan perdagangan ikan laut PT Megah Lautan Utama yang mencapai Rp 1,5 miliar. Investor dapat membeli saham perusahaan ini mulai dari Rp 100.000.
“Saat ini ada sekitar 3.000 perusahaan yang mendaftar untuk bisa menerbitkan saham. Tetapi proses seleksi Santara sangat hati-hati, semua aspek kami perhatikan untuk melindungi pemodal dan menjaga kredibilitas kami sebagai penyelenggara,” ujar Krishna.
Untuk bisa membeli saham yang terbit di platform Santara, calon investor cukup mengakses santara.co.id atau mengunduh aplikasi Santara pada ponsel pintar, untuk lakukan mendaftar dan melihat portofolio dari masing-masing perusahaan penerbit saham. Investor yang terdaftar nantinya secara otomatis akan menjadi nasabah bank kustodian PT Kustodian Sentra Efek Indonesia (KSEI), selaku perantara perdagangan efek.
Krishna menegaskan, bisnis perusahaan penerbit saham pada platform Santara telah memenuhi kualifikasi baik dari sisi legalitas, profitabilitas dan berbagai kriteria lainnya. Setiap bulannya, Santara juga menghimpun laporan keuangan dari perusahaan penerbit untuk disampaikan kepada seluruh investor terdaftar.
Sebelum saham sebuah perusahaan bisa diperdagangkan, Santara telah melakukan seleksi yang meliputi perhitungan risiko bisnis, reputasi dan faktor-faktor lainnya, seperti nilai modal disetor serta nilai valuasi perusahaan. Berdasarkan perhitungan tersebut, Santara menawarkan proyeksi bagi hasil dengan kisaran 15 persen – 25 persen per tahun yang diperoleh dari dividen perusahaan penerbit saham.
“Beberapa merek ternama lain yang bergerak di bidang jasa kecantikan, transportasi, jasa kebugaran, dan perusahaan rintisan digital, sudah masuk dalam daftar antrean untuk menawarkan sebagian saham kepada pemodal,” ujarnya.
Dalam keterangannya di situs Santara, pengelola Sop Ayam Pak Min Klaten Fiki Fernandez mengatakan melalui Santara pihaknya bisa terhubung dengan para pemodal untuk mendapatkan alternatif sumber pembiayaan selain perbankan untuk pengembangan usaha. “Kini masyarakat tidak hanya bisa menjadi konsumen yang hanya menikmati sop ayamnya, namun juga bisa menikmati bagi hasil usaha kami dengan menjadi pemodal,” ujar Fiki.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi menjelaskan bahwa aturan penghimpunan dana melalui mekanisme equity crowdfunding, berbeda dengan mekanisme yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Setelah diterbitkan, saham tersebut harus dikunci oleh penyelenggara selama satu tahun alias tidak dapat diperdagangkan. OJK tidak menyarankan saham yang terdaftar di penyelenggara layanan urun dana untuk diperdagangkan di pasar sekunder,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa harga saham yang ditawarkan di pasar sekunder adalah sama dengan harga beli awal. Dengan demikian, tidak dikenal istilah capital gain di dalam pasar sekunder dan pemodal hanya menerima nilai bagi hasil dari investasi yang ditanamkannya.
Walau begitu, akses ke pasar sekunder tetap dibuka setelah waktu satu tahun tersebut selesai. Adapun, terbukanya akses ke pasar sekunder hanya dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun.
“Keberadaan pasar ini (equity crowdfunding) memang tidak dirancang untuk diperdagangkan, sehingga kami tidak menyiapkan Lembaga Kliring dan Penjaminan,” ujar Fakhri.
Terkait dengan likuiditas di pasar sekunder, Krishna mengatakan Santara tidak menjamin likuiditas akan tercipta, tetapi Santara tetap berupaya untuk meminimalisir risiko likuiditas. “Caranya dengan memberikan persyaratan kepada penerbit untuk melakukan buyback sejumlah persentase tertentu atas saham yang beredar di pasar sekunder,” ujarnya.
Selain membatasi perdagangan di pasar sekunder, OJK pun mengatur syarat penerbit yang harus berbentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi, dengan modal minimum Rp 2,5 miliar. Nilai penawaran saham juga dibatasi hingga maksimum Rp 10 miliar, dengan masa penawaran selama 60 hari, dalam jangka waktu 12 bulan.