Akbar Alamsyah Ditetapkan Jadi Tersangka Saat Koma
›
Akbar Alamsyah Ditetapkan Jadi...
Iklan
Akbar Alamsyah Ditetapkan Jadi Tersangka Saat Koma
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Sebelum meninggal dunia, Akbar Alamsyah, korban kerusuhan demo mahasiswa pada 25 September 2019, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Menurut pihak kepolisian, ada saksi yang melihat bahwa Akbar termasuk dalam kelompok perusuh.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Jumat (11/10/2019), mengatakan Akbar Alamsyah berada dalam kelompok perusuh yang ditangkap oleh polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, saksi mengatakan bahwa yang bersangkutan ikut melempari petugas dan merusak fasilitas umum.
“Tentunya ada saksi-saksi (yang menyatakan) bahwa dia ikut melempar petugas, perusakan yang bisa menjadikan dia sebagai tersangka,” ujar Kombes Argo saat dimintai konfirmasi soal surat penetapan tersangka yang diterima keluarga Akbar.
Argo menambahkan, kronologis penemuan Akbar Alamsyah adalah pada hari Kamis (26/9/2019) dini hari. Sekitar pukul 01.30, anggota kepolisian yang bertugas di Jakarta Barat menemukan seorang laki-laki tergeletak di trotoar di daerah Slipi. Polisi kemudian membawa laki-laki tersebut ke Polres Jakarta Barat dan menyatukan dengan para perusuh yang ditangkap. Setelah didata, Akbar juga sempat diobati oleh tim urusan kesehatan (urkes) Polres Metro Jakbar. Karena kondisi kesehatannya yang terus menurun, Akbar dirujuk ke RS terdekat yaitu RS Pelni.
“Pendataan di Polres dilakukan dari pukul 01.30 sampai 03.00. Setelah itu, Akbar dibawa ke RS Pelni. Dari RS Pelni, Akbar kembali dirujuk ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan perawatan. Lalu, sejak tanggal 30 September, dia dirujuk ke RSPAD untuk dirawat,” kata Kombes Argo.
Setelah dirawat selama 10 hari di RSPAD, Akbar dinyatakan meninggal dunia. Pada saat dirawat di RSPAD, kondisi Akbar Alamsyah koma. Menurut Argo, korban meninggal dunia karena ada luka di bagian kepala.
“Kami dari Polri ikut berbela sungkawa dan berduka cita. Semoga arwah diterima di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tutur Argo.
Akbar Alamsyah diduga ikut terlibat dalam rentetan demo mahasiswa di gedung parlemen. Kronologisnya, pada Kamis (25/9/2019), ada unjuk rasa sekitar pukul 14.00 di sekitar gedung DPR/MPR. Demonstrasi pada siang hari berjalan baik dan lancar. Lalu, pada malam hari sekitar pukul 19.30, muncul gelombang massa yang melempar batu kepada petugas. Menurut Argo, massa tersebut tidak memiliki aspirasi apapun tetapi bertindak anarkistis.
Akbar Alamsyah diduga ikut terlibat dalam rentetan demo mahasiswa di gedung parlemen. Kronologisnya, pada Kamis (25/9/2019), ada unjuk rasa sekitar pukul 14.00 di sekitar gedung DPR/MPR. Demonstrasi pada siang hari berjalan baik dan lancar. Lalu, pada malam hari sekitar pukul 19.30, muncul gelombang massa yang melempar batu kepada petugas. Menurut Argo, massa tersebut tidak memiliki aspirasi apapun tetapi bertindak anarkistis.
Petugas pun menyikapi para demonstran dengan pendekatan persuasif. Petugas, dilempari batu, kayu, batako, hingga bom molotov. Polisi tetap mengimbau massa untuk membubarkan diri karena sesuai aturan demonstrasi hanya diperkenankan hingga pukul 18.00.
“Setelah diimbau secara persuasif, massa tetap memilih bertahan, polisi masih dilempari. Unjuk rasa berlangsung sampai malam hari dan massa melempari polisi dengan mercon, roket, maupun bom molotov,” imbuh Argo.
Karena massa sudah merusak fasilitas umum dan menutup jalan tol, petugas kemudian menyemprotkan air dan gas air mata. Meskipun sudah disemprot air dan dilontarkan gas air mata, perusuh tidak mau membubarkan diri. Dalam situasi ricuh seperti itu, massa panik dan situasi tak terkendali. Ada yang terinjak, tertendang, saat massa mencoba menyelamatkan diri. Setelah massa bubar, polisi menyisir lokasi dan menangkap beberapa perusuh.
Sebelumnya, di rumah duka, kakak Akbar Alamsyah mengatakan, bahwa keluarga menerima surat penetapan tersangka dari Polres Jakarta Barat pada tanggal 30 September 2019. Dalam surat itu dituliskan peran Akbar sebagai terduga pengerusakan, penghasut dan provokasi. Saat ditetapkan sebagai tersangka itu, Akbar sedang dalam kondisi koma di rumah sakit.