Badan Pengelola Agar Prioritas pada Perubahan Iklim
›
Badan Pengelola Agar Prioritas...
Iklan
Badan Pengelola Agar Prioritas pada Perubahan Iklim
Oleh
ICHWAN SUSANTO
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keberadaan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup atau LH Fund disambut baik. Lembaga keuangan yang bergerak untuk membiayai program dan proyek-proyek lingkungan hidup maupun investasi ramah lingkungan ini diharapkan menjadi harapan baru untuk mempercepat langkah Indonesia dalam penurunan emisi gas rumah kaca dan menghindarkan dari bencana.
Karena itu, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) agar memiliki program dan penyaluran dana yang fokus pada berbagai prioritas isu lingkungan. Program itu di antaranya berupa restorasi gambut dan perhutanan sosial, hingga upaya perlindungan hutan-hutan alam tersisa.
“Senjata baru di tangan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, yakni dengan difokuskan pada program-program prioritas yang betul-betul berdampak luas pada iklim dan kesejahteraan masyarakat,” kata Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Jumat (11/10/2019), di Jakarta.
Dia berharap BPDLH bisa menurunkan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, pengelolaan hutan lestari, konservasi, dan peningkatan stok karbon atau program pengurangan emisi melalui penurunan deforestasi dan perusakan hutan (REDD+). Menurut Teguh, BPDLH bisa berperan sebagai katalis untuk mempercepat program-program perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup. Ini penting agar Indonesia tidak lagi terus-menerus diterpa bencana akibat krisis iklim yang semakin masif, salah satunya adalah bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap yang telah banyak menelan korban dan menimbulkan kerugian ekonomi, kesehatan, dan reputasional yang sangat besar.
BPDLH bisa berperan sebagai katalis untuk mempercepat program-program perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup.
Dampak secara global, Indonesia pun bisa memenuhi janji Presiden dalam Kesepakatan Paris 2015 untuk berperan menjaga suhu bumi tak melebihi 2 derajat celcius. Pada tahun 2030, Indonesia berkomitmen dalam NDC untuk menurunkan emisi sebesar 29-41 persen. Dari jumlah itu sebesar 17 persennya bergantung dari sektor kehutanan dan lahan.
Teguh mengatakan, percepatan dan perluasan restorasi gambut, termasuk di wilayah konsesi yang terbakar, adalah kunci untuk mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan yang menyengsarakan rakyat. Sementara itu, perhutanan sosial selain menjadi strategi pemerataan ekonomi juga berpotensi berkontribusi pada pencapaian komitmen iklim Indonesia apabila ada pendampingan yang kuat dari pemerintah dan pihak-pihak lain.
Di sisi lain, ia pun mengharapkan terbukanya mekanisme partisipasi masyarakat yang terlembaga dalam operasionalisasi BPDLH. Ini agar masyarakat maupun masyarakat sipil bisa menentukan prioritas penggunaan dana dan ruang untuk mengajukan keluhan maupun masukan apabila terdapat konflik atau pelanggaran hak masyarakat dalam implementasi berbagai aksi mitigasi yang didanai BPDLH.
Saat peluncuran BPDLH di kompleks Kementerian Keuangan di Jakarta yang dilakukan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, disebutkan BPDLH secara sistematis akan menghimpun pendanaan perlindungan lingkungan serta penyalurannya. Pendanaan di BPDLH ini akan bersumber baik dari dana publik dan swasta di dalam negeri maupun di luar negeri termasuk dukungan bilateral, lembaga internasional, swasta, maupun filantropi. Orientasi penyalurannya akan mencakup kegiatan small grant (hibah kecil), investasi hijau/ramah lingkungan, dan peningkatan kapasitas bagi masyarakat dan juga bagi aparat.
Menjamin program
Dalam siaran pers Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan Kementerian Keuangan akan melakukan pengelolaan dana lingkungan hidup dalam rangka pengoptimalan seluruh dana lingkungan hidup, baik yang berasal dari APBN maupun non APBN di dalam negeri maupun luar negeri, sehingga dapat menjamin program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
"Jadi ini merupakan trusted fund yang kita dedikasikan untuk lingkungan hidup,” kata dia.
Keberadaan BPDLH merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.01/2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup. Melalui Permenkeu tersebut, pengelolaan dana bergulir untuk usaha kehutanan yang selama ini menjadi tugas dari salah satu unit kerja di KLHK yaitu BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P2H), akan diintegrasikan dalam BPDLH dan diatur juga tentang masa transisinya.
Dalam hal ini, BPDLH memiliki cakupan lebih luas dari BLU Pusat P2H karena menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan, industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.
Sebelumnya, anggaran tersebut tersebar di beberapa kementerian dan lembaga dengan beragam program yang tersebar pula di beberapa kementerian dan lembaga yang berbeda. Menurut data Kementerian Keuangan, isu perubahan dalam anggaran keuangan negara mencapai Rp 72,4 triliun dalam APBNP 2016 (3,6 persen), Rp 95,6 triliun dalam APBNP 2017 (4,7 persen), dan Rp 109,7 triliun dalam APBN 2018 (4,9 persen).