logo Kompas.id
Hukuman Mati Kontraproduktif
Iklan

Hukuman Mati Kontraproduktif

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/t1HfVi3OZ0e555JZohpmzA_2xNQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2FIMG-20190731-WA0014_1564565994.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Harris Simamora (23) kembali mengenakan baju tahanan usai dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, di Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Pelaksanaan hukuman mati yang terakhir dilakukan di Indonesia pada 2016 terus memicu kontroversi. Selain bertentangan dengan pemenuhan hak asasi manusia, penerapan hukuman mati di Tanah Air juga kontraproduktif dengan upaya penyelamatan warga negara, terutama para buruh migran, yang terancam hukuman mati di sejumlah negara tetangga.

”Kami mengapresiasi upaya Kementerian Luar Negeri dalam upaya penyelamatan warga negara Indonesia (WNI) yang divonis hukuman mati di luar negeri. Namun, hal itu merupakan bentuk ironi karena pidana mati belum dihapus di Tanah Air,” kata Direktur Institute for Criminal Justice Reform Anggara, di Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000