Pernyataan Prof Dr M Ryaas Rasyid terkait pendirian Kantor Perwakilan Komisi Aparatur Sipil Negara daerah penting untuk lebih mengefektifkan pengawasan norma dasar, kode etik, dan perilaku ASN. Sekaligus untuk menerapkan merit system dalam pengelolaan ASN (Kompas, 5/9/2019).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi, mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi (JPT).
Tugas dan wewenang KASN mengawasi pelaksanaan seleksi JPT begitu luas cakupannya. Berdasarkan data yang dikeluarkan KASN terkait jumlah instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, ada 80 kementerian/lembaga, 34 provinsi, dan 514 pemerintah kabupaten/kota. Belum lagi 30.586 JPT dan 420.000 jabatan pimpinan administrator serta pengawas. Jumlah pegawai KASN saat ini 200 orang sehingga pelaksanaan tugas tidak optimal.
Padahal, Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan dalam pelaksanaan program reformasi birokrasi. Salah satunya adalah menjalankan proses perekrutan ASN dan seleksi JPT yang berbasis merit system sehingga tak ada lagi praktik jual-beli jabatan.
Saya menyimpulkan, sebenarnya komitmen pemerintah terhadap pelaksanaan program reformasi birokrasi di Indonesia cukup kuat sehingga perlu upaya kerja sama secara kolaboratif dengan non-government organization (NGO) dan masyarakat sipil lain.
Upaya ini dilakukan untuk membuka keikutsertaan komponen masyarakat sipil dalam pelaksanaan tugas pengawasan merit system pada instansi pemerintah. Untuk waktu panjang UU No 5/2014 tentang ASN sebaiknya direvisi. Revisi ini akan memberikan penguatan pada kelembagaan KASN yang salah satunya mengamanatkan pembentukan kantor perwakilan KASN di tiap provinsi.
M Harry Mulya Zein, Banjar Wijaya, Kota Tangerang, Banten
Mengurus Tanah
Tahun 2005 saya mengurus peningkatan hak atas dua bidang tanah. Dalam prosesnya, ada dugaan oknum pegawai Kantor Pertanahan BPN Jakarta Barat menggelapkan obyek pajak. Akibatnya, wajib pajak berpotensi kehilangan sebagian luas dan terisolasinya bidang tanah. Data hasil pengukuran surat ukur nomor 150/2006 dan 151/2006 tanggal 20 Juni 2006 tak sesuai kondisi lapangan. Selain itu, ada perubahan sertifikat ajudikasi tahun 2000 jadi SHM tahun 2007. Patut diduga ada perbuatan melawan hukum.
Karena sakit, pada 2010 almarhum pemilik mengambil surat ukur, survei lokasi, dan mengajukan permohonan ukur ulang, tetapi tak ditanggapi. Pada 2011 kasus dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, tetapi tak berlanjut. Pada 15 April 2013 kami melaporkan tiga orang diduga terkait penggelapan tanah ke Polda Metro Jaya, STBL LP/1203/IV/2013/PMJ/Ditreskrimum. Proses penanganan berlarut, mungkin karena penyidik kesulitan memeriksa saksi dan meminta warkah dari Kantor Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Barat.
Maka, sejak 10 November 2014, saya adukan ke Ombudsman RI, BPN, Komnas HAM, dan Propam Polri. Saya mohon bantuan penggagas program Promoter Saber manfaat tanah dan MOU Penegakan Hukum Pertanahan diperkuat, yang memiliki kewenangan untuk menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum berasas keadilan dan manfaat.
Andi Priyatna, Villa Tangerang Indah, Gebang Raya, Tangerang