Camat Ciputat Bantah Wajibkan Pegawai Kenakan Gamis Hitam
›
Camat Ciputat Bantah Wajibkan ...
Iklan
Camat Ciputat Bantah Wajibkan Pegawai Kenakan Gamis Hitam
Camat Ciputat Andi D Patabai membantah surat yang memerintahkan semua pegawai perempuan sekecamatan untuk mengenakan gamis hitam setiap hari Jumat. Foto surat itu telah beredar di media sosial.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Camat Ciputat Andi D Patabai membantah surat yang memerintahkan semua pegawai perempuan sekecamatan untuk mengenakan gamis hitam setiap hari Jumat. Foto surat itu telah beredar di media sosial.
Dalam foto surat perintah yang beredar itu tidak tertera nomor surat dan belum ditandatangani camat. Adapun isi surat memerintahkan seluruh pegawai perempuan se-Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, untuk dapat menggunakan pakaian gamis hitam setiap hari Jumat.
Camat Ciputat Andi D Patabai, ketika dihubungi dari Jakarta, Sabtu (12/10/2019), membantah adanya surat perintah itu. ”Tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan surat itu,” kata Andi.
Andi menyampaikan tiga poin klarifikasi, yaitu pertama, tidak benar dan tidak pernah dikeluarkan kebijakan dalam bentuk surat perintah dari Camat Ciputat yang mengharuskan seluruh pegawai perempuan memakai gamis hitam setiap hari Jumat.
Kedua, kebijakan terkait pakaian dinas pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan sudah diatur oleh Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 55 Tahun 2009 tentang Pakaian Dinas PNS.
”Tidak diperbolehkan ada kebijakan atau aturan lain selain peraturan wali kota itu,” ujarnya.
Setiap hari Jumat, sesuai dengan peraturan wali kota itu, PNS di Kantor Camat Ciputat menggunakan busana muslim warna putih.
Ketiga, setiap hari Jumat sesuai dengan peraturan wali kota itu, PNS di Kantor Camat Ciputat menggunakan busana muslim warna putih.
Andi enggan melaporkan pihak yang pertama kali menyebarluaskan foto itu. ”Tidak perlu karena tidak benar, makanya tidak usah saya lapor,” katanya.
Kesalahan administrasi
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, Camat Ciputat tidak pernah mengeluarkan surat perintah itu. Namun, pemerintah kota akan mengecek kesalahan adminstrasi terkait beredarnya surat perintah itu.
”Senin saya cek lagi, kesalahan administrasinya seperti apa. Setiap bulan kami melakukan arahan kepada para pejabat struktural pemerintah kota. Pemerintah kota akan mengingatkam lagi hal tersebut,” kata Benyamin.
Sementara Kementerian Dalam Negeri menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada kepala daerah. Sebab, hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
”Camat adalah perangkat daerah yang diangkat dan diberhentikan oleh bupati atau wali kota,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar.