JAKARTA, KOMPAS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan mengklarifikasi ke kepolisian terkait penyebab kematian Akbar Alamsyah (19), yang sebelumnya dilaporkan keluarganya hilang saat menyaksikan demonstrasi di Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta. Kepolisian diminta menjelaskan dengan terbuka penyebab kematian Akbar.
Akbar ditemukan keluarganya dua hari setelah demonstrasi di Kompleks Parlemen yang berakhir ricuh pada 25 September 2019. Dia ditemukan dalam kondisi koma di Rumah Sakit Bhayangkara R Said Sukanto di Kramatjati, Jakarta Timur. Setelah itu, Akbar dirujuk ke RS Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Ia meninggal 10 Oktober.
Pihak keluarga meminta segera ada penjelasan soal penyebab kematian Akbar yang dikabarkan sempat ditahan kepolisian. ”Kami ingin tahu apa yang terjadi pada adik saya (Akbar). Mereka siapa? Terus apain adik saya?” kata Fitri Rahmayani (25), seusai pemakaman Akbar di Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2019).
Fitri mengatakan, keluarga masih menenangkan diri dan belum memikirkan upaya hukum yang akan ditempuh.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Yati Andiyani mengatakan, polisi harus menjelaskan penyebab kematian Akbar secara terbuka, transparan, dan menyeluruh. ”Polisi harus terbuka. Dokter yang menangani Akbar harus menyampaikan luka yang dialami Akbar. Apakah karena jatuh atau kekerasan? Dokter dapat menjelaskan penyebab dan tindakan medis selama perawatan,” kata Yati.
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin menambahkan, pihaknya akan mengklarifikasi kematian Akbar kepada kepolisian. Dalam waktu dekat, Komnas HAM akan menemui keluarga korban.
Ditetapkan sebagai tersangka
Sebelum meninggal, Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Akbar berada dalam kelompok perusuh yang ditangkap polisi. ”Tentunya ada saksi-saksi (yang menyatakan) bahwa dia ikut melempar petugas, perusakan yang bisa menjadikan dia sebagai tersangka,” ujar Argo.
Argo menambahkan, Akbar ditemukan anggota kepolisian di trotoar di daerah Slipi, pada Kamis (26/9) sekitar pukul 01.30. Polisi kemudian membawa Akbar ke Polres Jakarta Barat dan menyatukan dengan para perusuh yang ditangkap. Setelah didata, Akbar juga sempat diobati tim urusan kesehatan Polres Metro Jakbar. Namun, karena kondisi kesehatannya terus menurun, Akbar kemudian dirujuk ke rumah sakit terdekat, yaitu RS Pelni.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menetapkan 14 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan sukarelawan Jokowi, yakni Ninoy Karundeng. Awal pekan ini, ada 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Kemarin, tersangka bertambah satu orang lagi. Namun, Kombes Argo Yuwono enggan menyebutkan siapa tersangka baru dalam kasus itu. ”Nanti saja dulu,” ujar Argo.