Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita uang Rp 54 juta dan 2.600 dollar Amerika Serikat dari rumah dinas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Oleh
Riana A Ibrahim
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita uang Rp 54 juta dan 2.600 dollar Amerika Serikat dari rumah dinas Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Penyitaan dilakukan sejalan dengan rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kabupaten Lampung Utara sejak 9-11 Oktober 2019.
Saat operasi tangkap tangan, KPK juga sudah menyita Rp 785 juta dari Agung dan jajarannya. Selama tiga hari tersebut, KPK melakukan penggeledahan di 13 lokasi, yaitu rumah dinas dan kantor bupati pada 9 Oktober 2019. Kemudian di Kantor Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), rumah tersangka Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, rumah tersangka dari pihak swasta, dan dua rumah saksi pada 10 Oktober 2019. Selanjutnya pada 11 Oktober 2019, giliran rumah bupati, rumah orang kepercayaan bupati, hingga rumah Kepala Dinas PUPR.
”Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Ada juga uang yang diamankan. Berikutnya kami akan mempelajari lebih lanjut dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar di rumah dinas bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (13/10/2019).
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, dan Bupati Mesuji Khamami.
Dalam setahun ini, empat kepala daerah di Provinsi Lampung ditangkap KPK. Yang terakhir, KPK menangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan menetapkannya sebagai tersangka penerima suap Rp 1 miliar. Selain itu, pada 2016, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan juga ditangkap KPK setelah ada laporan dari sejumlah anggota DPRD Tanggamus terkait dugaan gratifikasi.
Terkait hal tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan kepala daerah di Lampung untuk menjauhi korupsi. ”Kalau sudah berhadapan dengan aparat hukum, itu akan memalukan diri sendiri dan keluarga. Prestasi yang selama ini sudah didapat juga hilang tanpa kesan,” katanya, pekan lalu.
Nomor 119 yang ditangkap KPK
Agung yang terpilih untuk kedua kalinya sebagai bupati pada Pilkada 2018 ditangkap pada Minggu (6/10). Selain Agung, KPK juga menangkap dan menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Agung, serta dua orang pihak swasta yang juga menjadi tersangka.
Berdasarkan catatan KPK, secara nasional Agung menjadi kepala daerah ke-119 yang ditangkap KPK. Dari jumlah tersebut, beberapa merupakan pemimpin muda atau di bawah 40 tahun. Mereka adalah Gubernur Jambi Zumi Zola, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.