logo Kompas.id
Sanksi oleh TNI Menjadi...
Iklan

Sanksi oleh TNI Menjadi Pembelajaran

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/M8Rnpf6yDLGO3wBtvmUI14_7it0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FDandim-Kendari-Diganti_83953353_1570900762.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Komandan Kodim 1417/HO Kendari Kolonel Hendi Suhendi resmi diganti pada Sabtu (12/10/2019) siang. Hendi juga telah disidang dan dijatuhi penahanan ringan selama 14 hari. Hal ini terkait dengan unggahan istrinya yang mengomentari kasus penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto di Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten.

JAKARTA, KOMPAS— Sanksi dari Tentara Nasional Indonesia kepada tiga anggotanya karena istri mereka membuat status bernuansa ujaran kebencian dan berita bohong di media sosial terkait dengan penyerangan yang dialami Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mendapat perhatian luas. Selain untuk menegakkan aturan, keputusan juga menunjukkan upaya TNI menjaga profesionalitas dan netralitas serta mencegah kemungkinan masuknya paham seperti paham radikal di TNI.

Ketiga anggota TNI yang mendapat sanksi itu adalah Komandan Komando Distrik Militer 1417/Kendari Kolonel (Kav) Hendi Suhendi; anggota Detasemen Kavaleri Berkuda, Sersan Dua Z; dan anggota Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Muljono, Surabaya, Pembantu Letnan Satu YNS.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000