Jalur sepeda akan berlaku di kedua sisi trotoar Jalan Jenderal Sudirman. Jalur rencananya sepanjang tujuh kilometer atau memanjang dari Bundaran Senayan hingga Dukuh Atas.
Oleh
Stefanus Ato
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memanfaatkan sebagian badan trotoar di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, sebagai jalur sepeda. Kebijakan ini untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan pesepeda sekaligus memanfaatkan ruang trotoar yang lebar di jalan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan, trotoar di Jalan Jenderal Sudirman sejak awal dibangun sudah didesain untuk digunakan sebagai jalur sepeda. Hal itu dibuktikan dengan adanya sejumlah marka jalur sepeda yang sudah terpasang di sana.
"Artinya di sana disiapkan untuk sepeda, tetapi belum tersedia jalurnya. Jadi, ini yang kami uji coba kemarin dan akan dilakukan evaluasi," katanya, di Jakarta, Minggu (13/10/2019).
Penyediaan ruang khusus bagi pesepeda itu juga bagian dari upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 62 menyebutkan, pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. Mereka juga berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Syafrin menjelaskan, jalur sepeda akan berlaku di kedua sisi trotoar Jalan Jenderal Sudirman. Jalur rencananya sepanjang tujuh kilometer atau memanjang dari Bundaran Senayan hingga Dukuh Atas.
Pihaknya sudah menguji coba jalur sepeda, termasuk melewati trotoar di Jalan Jenderal Sudirman. Uji coba yang dilakukan bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Sabtu (12/10/2019) itu, merupakan bagian dari jalur sepeda fase dua dengan panjang 23 kilometer.
Jalur sepeda akan berlaku di kedua sisi trotoar Jalan Jenderal Sudirman. Jalur rencananya sepanjang tujuh kilometer atau memanjang dari Bundaran Senayan hingga Dukuh Atas.
Uji coba tersebut melewati Jalan RS Fatmawati Raya, Jalan Panglima Poli, Jalan Sisingamangaraja, hingga Jalan Jenderal Sudirman. Secara keseluruhan, jalur sepeda di Jakarta yang akan diuji coba mencapai 60 kilometer.
"Ini masih tahap uji coba, sambil kami evaluasi. Tahap evaluasi itu akan difininalisasi menjadi jalur sepeda melalui peraturan gubernur (Pergub). Setelah ditetapkan dalam pergub, maka akan efektif berlaku pada tanggal 20 November 2019," kata Syafrin.
Satu bagian
Menurut Ketua Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus, di banyak negara, trotoar sudah digunakan tidak hanya untuk pejalan kaki tetapi untuk pesepeda. Penggunaan trotoar untuk pesepeda tidak lantas merampas hak pejalan kaki.
Oleh karena itu, trotoar dibuat lebar, sehingga membuat nyaman pejalan kaki dan sekaligus pesepeda. Konsekuensinya, lebar jalan dipersempit. Dengan lebar jalan yang sempit, masyarakat sekaligus akan terdorong untuk meninggalkan kendaraan pribadi.
"Yang jadi masalahnya, pembagian rambu itu masih minim, sehingga saat malam hari, pejalan kaki bisa saja tidak terlihat. Makanya, antara pesepeda dan pejalan kaki, sesuai kampanye internasional itu harus ada penanda sehingga pejalan kaki bisa terlihat," ucapnya.