Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas menangkap tiga tersangka pengedar dan bandar narkotika jenis sabu di Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2019).
Oleh
WILIBRORDUS MEGANDIKA WICAKSONO
·2 menit baca
PURWOKERTO, KOMPAS – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas menangkap tiga tersangka pengedar dan bandar narkotika jenis sabu di Banyumas, Jawa Tengah, Minggu (6/10/2019). Dari tersangka yang merupakan jaringan Magelang dan Kebumen ini BNN berhasil menyita barang bukti sabu seberat 45,64 gram.
“Purwokerto ini adalah kota transit. Di sini tidak ada pelabuhan dan bandara. Namun di sini kota pelajar dan kota yang sedang berkembang, sehingga cenderung kejahatannya meningkat,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Benny Gunawan, Senin (14/10/2019) di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.
Benny memaparkan, tim BNN Kabupaten Banyumas didukung BNN Provinsi Jawa Tengah menangkap tersangka JSR (39) yang merupakan seorang kurir sabu berasal dari Magelang. JSR ditangkap di Jalan Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Minggu (6/10/2019) malam. “Dari tangan JSR ditemukan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 45,64 gram,” katanya.
Purwokerto ini adalah kota transit. Di sini tidak ada pelabuhan dan bandara. Namun di sini kota pelajar dan kota yang sedang berkembang, sehingga cenderung kejahatannya meningkat, kata Benny Gunawan
Barang bukti sabu itu dibawa JSR dalam lakban warna hitam dan dibungkus dalam kemasan minuman teh. JSR membawa sabu itu dengan menggunakan mobil rental dengan nomor polisi AA 9148 CT.
Dari pemeriksaan dan pengembangan, lanjut Benny, tersangka JSR diduga dikendalikan atau mendapat pesanan dari seseorang di wilayah Kebumen. Adapun pesanan sabu tersebut hendak diserahkan kepada kurir lainnya yaitu tersangka CH (42) dan tersangka BD (44) yang merupakan bandar di wilayah Banyumas. “BD merupakan pengendali di wilayah Kutasari (Banyumas) dan telah memesan sabu sebanyak 15 kali sejak 2018,” papar Benny.
Kepala BNN Kabupaten Banyumas Agus Untoro menambahkan, kurir ini mendapatkan upah hingga Rp 2 juta. Adapun sabu dibeli dengan harga Rp 1,1 juta per gram dan hendak dijual kembali dengan harga Rp 1,2 juta per gram. “Kami sedang menyelidiki apakah jaringan ini ada kaitannya dengan jaringan dalam lapas,” ujar Agus.
Menurut Benny, tersangka JSR dan BD merupakan residivis dalam kasus serupa. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112, 114, dan 132 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati. “Dengan mengungkap kasus ini, BNN telah menyelamatkan 100 orang masyarakat,” tambah Benny.
Benny menegaskan, pencegahan peredaran narkoba menjadi tanggung jawab bersama, bukan saja tanggung jawab apparat penegak hukum. Pasalnya, saat ini remaja usia 15 tahun sudah terpapar narkoba. “Jangan sampai generasi mendatang hilang karena narkoba,” ujarnya.
Pengungkapan kasus oleh BNN Kabupaten Banyumas ini merupakan kasus dengan jumlah terbesar dalam setahun terakhir. Pada Juli lalu, BNN Banyumas menangkap dua orang pengguna sabu dengan berat 0,43 gram. Penangkapan dilakukan di wilayah Sokaraja, Banyumas.