logo Kompas.id
Insentif Pajak untuk Riset
Iklan

Insentif Pajak untuk Riset

Oleh
Adrianto Dwi Nugroho
· 5 menit baca

Pada 25 Juni 2019, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 45/2019). Regulasi itu didasarkan pada kebijakan yang dikenal publik dengan istilah ”insentif pajak super”.

Insentif tersebut diberikan dalam bentuk pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak (WP) yang melakukan kegiatan penanaman modal dengan kriteria tertentu. Diskon itu diperoleh dari pengurangan biaya dari penghasilan bruto, atau dari pengurangan PPh terutang.

Selain diberikan terhadap penanaman modal dengan kriteria tertentu, insentif PPh juga diberikan kepada WP yang melakukan kegiatan riset dan pengembangan di Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan studi Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), yang menyimpulkan kegiatan riset dan pengembangan dapat menghasilkan teknologi yang mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, menyelesaikan masalah sosial, dan pada akhirnya meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000