Istri mantan Dandim 1417 Kendari Kolonel Hendi Suhendi, Irma Purnama Dewi Nasution (44), resmi dilaporkan ke kepolisian. Irma dilaporkan terkait unggahan status yang mengomentari penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·3 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Istri mantan Komandan Kodim 1417 Kendari Kolonel Hendi Suhendi, Irma Purnama Dewi Nasution (44), resmi dilaporkan ke kepolisian oleh seseorang yang juga berprofesi sebagai anggota TNI. Irma dilaporkan terkait unggahan status yang diduga mengomentari penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Tenggara Ajun Komisaris Besar Harry Goldenhart menuturkan, pihaknya telah menerima aduan terkait unggahan status tersebut pada Minggu (13/10/2019) siang. Irma disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait unggahan status di media jejaring sosial Facebook.
”Pelapornya atas nama Harlan Payatman, dengan profesi TNI AD. Melapornya sebagai individu, bukan institusi,” ucap Harry, Senin (14/10/2019), di Markas Polda Sultra, Kendari.
Terkait pengaduan ini, lanjut Harry, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, tindak lanjut terkait pelaporan ini akan ditentukan kemudian.
Kasus unggahan status di media sosial yang dilakukan Irma menjalani babak baru dengan pelaporan ke kepolisian. Sang suami, Kolonel Hendi Suhendi, telah dicopot dari jabatannya dan kini menjalani hukuman penahanan ringan. Hendi ditahan.
Pelapornya atas nama Harlan Payatman, dengan profesi TNI AD. Melapornya sebagai individu, bukan institusi.
Supriadi, kuasa hukum Irma, mengatakan, pihaknya siap untuk menghadapi dan menegakkan keadilan terhadap kejadian yang menimpa kliennya. Sejauh ini, analisis yang dilakukan fokus pada kutipan dari keterangan yang diunggah di media sosial sebelumnya.
Berdasarkan analisis hukum, ucap Supriadi, tidak ada unsur hukum yang dilanggar dari unggahan status tersebut. Sebab, delik aduan untuk aturan UU ITE itu memiliki dua poin, terkait konten dan konteks. Terkait konten itu mengacu kepada kejelasan identitas yang dituju, bukan masyarakat umum.
”Aturan ini sifatnya pribadi, siapa yang merasa dirugikan. Sementara dalam status itu tidak ada satu pun kata yang menyebut nama. Sementara terkait konteks dari kontennya itu memberi gambaran terkait suasana hati pengunggah. Kami siapkan 52 pengacara untuk mendampingi kasus ini. Karena kami ingin agar setiap orang mendapatkan keadilan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Irma sebelumnya mengunggah status yang menjadi viral di jagat media sosial. Unggahannya itu diduga mengomentari kasus penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto, Kamis, 10 Oktober.
Atas unggahannya itu, Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa, mengambil keputusan untuk mencopot Kolonel Hendi Suhendi dari jabatannya sebagai Dandim 1417 Kendari. Hendi yang baru menjabat kurang dari dua bulan ini juga dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari.
Selain Kolonel Hendi Suhendi, dua anggota TNI lainnya juga dijatuhi hukuman setelah istri mereka mengunggah status terkait penusukan Wiranto.
Banyak pihak yang menyayangkan tindakan pelaporan dan pencopotan terkait unggahan istri anggota militer ini. Terlebih lagi, di Kendari masih ada kasus meninggalnya dua mahasiswa dalam aksi yang berujung bentrokan pada akhir September lalu.