logo Kompas.id
Mantan Bupati Seruyan Jadi...
Iklan

Mantan Bupati Seruyan Jadi Kepala Daerah Ke-120 yang Ditersangkakan KPK

KPK menetapkan Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013, Darwan Ali sebagai tersangka korupsi. Darwin menjadi kepala daerah ke-120 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Oleh
Sharon Patricia
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8V4ytmSxUAYpW4gKA1Qnq3sOOmY=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fc76b2399-00d8-4379-8fec-a7e2818ce9af_jpeg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat mengumumkan Bupati Seruyan Darwan Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pelabuhan Laut Teluk Segitung, Senin (14/10/2019) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013, Darwan Ali sebagai tersangka korupsi terkait dengan Pengadaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012. Darwan menjadi kepala daerah ke-120 yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan bahwa pada 2007, Darwin memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT Swa Karya Jaya (SKJ).

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000