Mantan Bupati Seruyan Jadi Kepala Daerah Ke-120 yang Ditersangkakan KPK
›
Mantan Bupati Seruyan Jadi...
Iklan
Mantan Bupati Seruyan Jadi Kepala Daerah Ke-120 yang Ditersangkakan KPK
KPK menetapkan Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013, Darwan Ali sebagai tersangka korupsi. Darwin menjadi kepala daerah ke-120 yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Oleh
Sharon Patricia
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013, Darwan Ali sebagai tersangka korupsi terkait dengan Pengadaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012. Darwan menjadi kepala daerah ke-120 yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan bahwa pada 2007, Darwin memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT Swa Karya Jaya (SKJ).
“Dalam kasus ini, KPK mengidentifikasi juga adanya praktek politik transaksional karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan merupakan pihak yang mendukung bupati saat pemilihan kepala daerah. Diduga, Direktur PT SKJ adalah kawan dekat DAL (Darwan) yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten Seruyan tahun 2003,” kata Febri di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Febri menjelaskan, pada April 2007, Darwin menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan PT SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung, dilanjutkan penandatanganan kontrak Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung sebesar Rp 112,74 miliar.
Empat bulan berjalan, pada 10 Agustus 2007 tedapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp 127,41 miliar atau bertambar 13,2 persen. Addendum ini melebihi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen.
KPK mengidentifikasi juga adanya praktek politik transaksional karena diduga pihak swasta yang dimenangkan dalam pengadaan merupakan pihak yang mendukung bupati saat pemilihan kepala daerah
Dalam kasus ini, Darwan pun diduga pada tahun 2009, melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali transfer dari PT SKJ sejumlah Rp 687,5 juta. Atas kasus ini, kerugian negara diduga sebesar Rp 20,84 miliar.
Data KPK, Darwan menjadi kepala daerah ke-120 yang telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sejak tahun 2002. Belum lama ini, KPK juga menetapkan Bupati Lampung Utara Non-aktif, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka pada 7 Oktober 2019.
Kembali ditetapkannya tersangka kepala daerah oleh KPK mencerminkan memang biaya politik tinggi masih menjadi alasan kuat terjadinya korupsi. Keadaan ini pun didukung oleh lemahnya sistem pencegahan.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menyampaikan, pencegahan akan sia-sia jika memang sedari awal para kepala daerah sudah merancang korupsi itu terjadi. Sebagai gambaran, modal untuk maju sebagai bupati atau walikota dapat mencapai Rp 40 miliar.
“Kalau dilihat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara, tidak ada satu pun yang mampu membiayai dana kampanyenya. Modal ini berasal dari berbagai sponsor yang juga sudah ada kesepakatan pengembalian dengan pemberian proyek kalau terpilih,” tuturnya.
Selain itu, Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Gatot Darmasto juga menyampaikan keberadaan inspektorat di daerah masih lemah. Inspektorat di 510 daerah masih belum bisa sepenuhnya efektif melakukan pengawalan terhadap manajemennya pemerintahan.
“Aparat pengawas internal pemerintah sebagai inspektorat itu merupakan mata dan telinga para kepala daerah. Dengan kata lain, APIP itu yang membantu dan menyelamatkan kepala daerah dari penyimpangan peluang korupsi,” ujar Gatot.