Kratom Disita, Polisi Koordinasi dengan BNNP Kalteng
›
Kratom Disita, Polisi...
Iklan
Kratom Disita, Polisi Koordinasi dengan BNNP Kalteng
Aparat Kepolisian Resor Palangkaraya menyita dua truk bermuatan 12 ton daun kratom atau Mitragyna speciosa yang sampai saat ini diduga merupakan narkotika jenis baru.
Oleh
DIONISIUS REYNALDO TRIWIBOWO
·3 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Aparat Kepolisian Resor Palangkaraya menyita dua truk bermuatan 12 ton daun kratom atau Mitragyna speciosa yang sampai saat ini diduga merupakan narkotika jenis baru. Untuk memastikan, kepolisian akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalteng dan Badan Pengawas Obat dan Makanan di Kalteng.
Kepala Kepolisian Resor Palangkaraya Ajun Komisaris Besar (AKBP) Timbul RK Siregar mengungkapkan, penyitaan dilakukan pada Minggu (15/10/2019) malam di sekitar Pos Polisi Bundaran Besar Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Saat itu petugas menghentikan laju dua truk tersebut karena menilai muatannya melebihi aturan.
“Kami hentikan karena muatannya melebihi ketentuan. Lalu setelah dicek isinya ratusan karung daun kratom, makanya kami bawa untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Timbul di sela-sela jumpa media, Senin (14/10/2019).
Sedikitnya terdapat 12 ton daun kratom dari dua truk yang ukuran bak-nya masing-masing mencapai 350 meter. Kedua bak tersebut ditutupi berlapis-lapis terpaldan diikat agar muatan karung yang melebihi tinggi bak tidak jatuh atau tercecer.
Daun kratom, menurut Timbul, masih kontroversi. Pihaknya menduga daun itu merupakan narkotika jenis baru khas Kalimantan yang sudah beredar di luar negeri.
“(Kratom) ini berasal dari Kutai Kertanegara, lewat Palangkaraya mau menuju Pontianak, katanya mau diekspor tetapi belum tahu ke mana. Kami masih akan selidiki lebih jauh,” ungkap Timbul.
Kami hentikan karena muatannya melebihi ketentuan. Lalu setelah dicek isinya ratusan karung daun kratom, makanya kami bawa untuk diperiksa lebih lanjut
Menurut Timbul, efek dari mengonsumsi kratom sama dengan mengonsumsi ganja maupun opium. Daun ini juga sedang dikembangkan dalam dunia pegobatan sebagai penghilang rasa sakit.
“Dampak yang dihasilkan juga sama, namun kami akan berkoordinasi dulu dengan BNNP dan BPOM apapun hasilnya kami ikuti saran mereka,” katanya.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalteng AKBP I Made Kariada menjelaskan, daun kratom memang sudah beredar di masyarakat, apalagi di wilayah pedalaman Pulau Kalimantan. Sebagian digunakan sebagai obat tradisional atau minuman sejenis teh.
Namun, lanjut Made, pihak BNN pusat sudah pernah melakukan uji laboratorium terhadap tanaman yang mayoritas tumbuh di Kalimantan Timur itu. Hasilnya, kratom mengandung jenis narkotika kelas I.
“Tetapi sayangnya dalam Undang Undang narkotika nama kratom belum disebut karena memang ini baru,” ungkap Made.
Dengan demikian, tambah Made, dasar aparat untuk melanjutkan kasus ini belum ada. “Penyelidikan belum bisa dilakukan, dasarnya belum ada,” kata Made.
Tes urin
Timbul menambahkan, pihaknya saat ini masih memeriksa sopir truk. Ada dua sopir truk dan satu sopir cadangan.
“Tak hanya kami periksa mereka juga kami tes urin, ternyata dari tiga orang itu satunya positif menggunakan narkoba,” ungkap Timbul.
Timbul menjelaskan, meskipun tidak menemukan barang bukti narkoba pihaknya akan tetap melakukan penyelidikan. Belum ada tersangka dalam kasus tersebut, namun ketiga sopir truk itu ditahan untuk diperiksa.