logo Kompas.id
Mencari Akar Kasus Dandim
Iklan

Mencari Akar Kasus Dandim

KSAD Jenderal Andika Perkasa mengambil tindakan tegas dengan mencopot Komandan Kodim Kendari Kolonel Hendi Suhendi menyusul cuitan istri Hendi.

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jj_sn4R5NSk_VqvGUkKjdmj_XV0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191013A_ENGLISH-TAJUK_B_web_1570970645.jpg
KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS

Kolonel Hendi Supendi (tengah) resmi dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 1417 Kendari, pada Sabtu (12/10/2019) siang. Hendi yang digantikan Kolonel Alamsyah, juga menjalani hukuman penahanan ringan selama 14 hari. Sanksi terhadap Hendi dijatuhkan setelah istrinya, Irma Zulkifli Nasution (kanan) mengunggah postingan yang mengomentari kejadian penusukan terhadap Menkopolhukam Wiranto. Sang istri tidak kuasa menahan haru saat bersalaman bersama rekan dan koleganya.

KSAD Jenderal Andika Perkasa mengambil tindakan tegas dengan mencopot Komandan Kodim Kendari Kolonel Hendi Suhendi menyusul cuitan istri Hendi.

Tindakan tegas Andika mendapat apresiasi sejumlah kalangan. Selain dicopot sebagai Dandim, Hendi ditahan selama 14 hari. Dia dianggap melanggar UU Nomor 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Hendi dianggap bertanggung jawab atas pernyataan istrinya di media sosial.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000