Penyalahgunaan Mesin Pertanian Libatkan Mantan Anggota DPRD Cirebon
›
Penyalahgunaan Mesin Pertanian...
Iklan
Penyalahgunaan Mesin Pertanian Libatkan Mantan Anggota DPRD Cirebon
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menahan SM (35), tersangka penyalahgunaan bantuan mini ekskavator yang merugikan negara lebih dari Rp 290 juta.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·2 menit baca
CIREBON, KOMPAS - Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menahan SM (35), tersangka penyalahgunaan bantuan mini ekskavator yang merugikan negara lebih dari Rp 290 juta. Penyalahgunaan alat dan mesin pertanian tersebut diduga melibatkan mantan anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Kejari Kabupaten Cirebon menahan SM hingga 20 hari ke depan terhitung sejak, Senin (14/10/2019). Saat dibawa ke mobil tahanan, SM yang mengenakan rompi tahanan berwarna oranye tersenyum tapi tidak berkomentar kepada awak media.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cirebon Aditya Rakatama mengatakan, SM, warga Astanajapura, menyalahgunakan alat mesin pertanian (alsintan) bantuan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017 untuk kepentingan pribadi. "Dia mengatasnamakan gabungan kelompok tani Sumber Tani untuk memakai mini ekskavator. Padahal, dia bukan anggota kelompok tani," ujarnya.
SM (35), tersangka penyalahgunaan alat dan mesin pertanian bantuan Kementerian Pertanian, ditahan Kejari Cirebon, Senin (14/10/2019). SM diduga merugikan negara lebih dari Rp 290 juta.Untuk mendapatkan mini ekskavator, lanjutnya, SM memanfaatkan kedekatannya dengan anggota DPRD Kabupaten Cirebon. "Modusnya, tersangka menyewakan ekskavator itu kepada pihak swasta yang sama sekali tidak berhubungan dengan pertanian. Biaya sewanya variatif, ada Rp 15 juta dan Rp 20 juta," katanya.
Bahkan, pihaknya mensinyalir, tersangka telah menjual alat berat itu karena warnanya telah berubah. Barang bukti seharga lebih Rp 700 juta itu juga ditemukan di Tangerang, Banten. Padahal, alsintan seharusnya digunakan kelompok tani secara gratis. Hanya biaya operasional seperti oli yang ditanggung petani. Atas penyalahgunaan alsintan itu, tersangka telah merugikan negara lebih Rp 290 juta. Kasus penyalahgunaan alsintan tersebut, lanjutnya, merupakan yang pertama dalam dua tahun terakhir.
Pasti ada pihak lain yang menikmati penyalahgunaan ekskavator tersebut. Salah satunya, diduga anggota DPRD yang sudah tidak aktif
Rakatama berjanji bakal mendalami kasus tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon. "Pasti ada pihak lain yang menikmati penyalahgunaan ekskavator tersebut. Salah satunya, diduga anggota DPRD yang sudah tidak aktif. Masyarakat diminta melapor jika menerima kasus serupa," ungkap Rakatama.
Ketua Gapoktan Sri Jaya Makmur Desa Panguragan, H Amrin, mengatakan, penyalahgunaan alsintan telah merugikan petani. "Kami baru mau mengajukan proposal untuk menggunakan ekskavator. Tujuannya, mengeruk saluran irigasi," ujarnya. Amrin mendesak Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon memastikan penyaluran alsintan tidak salah sasaran. Apalagi, petani sangat membutuhkan alat tersebut untuk menunjang produksi pertanian di Cirebon.
Kepala Seksi Serealia Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon Iwan Mulyawan mengaku belum mengetahui perihal penyalahgunaan alsintan tersebut. Namun, pihaknya menjamin bantuan alsintan sudah diberikan kepada kelompok tani. Dengan luas sawah sekitar 45.000 hektar, Cirebon menjadi salah satu sentra padi di Jabar. Produksinya bisa mencapai lebih dari 350.000 ton beras setiap tahun.