logo Kompas.id
Penyalahgunaan Narkoba di...
Iklan

Penyalahgunaan Narkoba di Mataram, 61 Jadi Tersangka dan 100 Orang Direhabilitasi

Aparat Polres Mataram,mengungkap 50 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang Januari-pertengahan Oktober 2019. Sebanyak 61 orang ditetapkan tersangka. Sedangkan 100 orang lainnya menjalani rehabilitasi.

Oleh
KHAERUL ANWAR
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/UbqXwg59HPvLWzQ4YTWLnEJKfRg=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fc52dfdf9-c42e-4b76-83d5-aebcce70f1ac_jpeg.jpg
KOMPAS/KHAERUL ANWAR

Para tersangka kasus narkoba yang ditangani Polres Mataram, Nusa Tenggara Barat, di Taman Lapangan Sangkareang, di jalan protokol, Jalan Langko, Kota Mataram, Senin (14/10/2019)

MATARAM, KOMPAS-Aparat Polres Mataram di Nusa Tenggara Barat, mengungkap 50 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang Januari hingga pertengahan Oktober 2019. Sebanyak 61 orang ditetapkan tersangka. Sedangkan 100 orang lainnya menjalani rehabilitasi di Kantor Badan Nasional Narkotika NTB.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 2 kg sabu setara dengan Rp 3 miliar. Polisi mengklaim, penyitaan ini bisa menyelamatkan sekitar 20.000 orang dari bahaya narkoba.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000