logo Kompas.id
Aturan Baru Dinilai Untungkan ...
Iklan

Aturan Baru Dinilai Untungkan Perusak Lingkungan

Aturan baru pada sejumlah rancangan undang-undang terkait sumber daya alam dinilai menguntungkan perusak lingkungan. Perubahan pasal dinilai justru malah melegalkan dan melanggengkan kejahatan perusakan lingkungan.

Oleh
Benediktus Krisna Yogatama
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/mO1gLcKNS8byQX2h0doTXb-XdQw=/1024x684/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191015WEN6_1571127322.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Hutan pinus di Desa Sedayu, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa, (15/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Pasal-pasal baru yang terdapat dalam sejumlah rancangan undang-undang terkait sumber daya alam dinilai tidak berpihak kepada rakyat. Perubahan pasal dinilai justru malah akan melegalkan dan melanggengkan kejahatan perusakan lingkungan.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk ”Legislasi Sesat Vs Kedaulatan Rakyat: Membongkar Motif DPR Menerbitkan Peraturan yang Mengancam Rakyat” yang diselenggarakan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) di kantornya, Selasa (15/10/2019). Hadir pada acara itu antara lain Kepala Departemen Advokasi Walhi Zensi Suhadi, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Muhammad Jamil, dan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000