Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dimulai dari Desa
›
Perlindungan dan Pemenuhan Hak...
Iklan
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dimulai dari Desa
Sebanyak 9 desa di Kota Banda Aceh ditetapkan sebagai desa layak anak. Di desa tersebut dibentuk satuan tugas khusus untuk memastikan adanya perlindungan, pemenuhan hak, dan pelibatan anak dalam proses pembangunan.
Oleh
ZULKARNAINI
·2 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS - Sebanyak sembilan desa di Kota Banda Aceh ditetapkan sebagai desa layak anak. Di desa tersebut dibentuk satuan tugas khusus untuk memastikan adanya perlindungan, pemenuhan hak, dan pelibatan anak dalam proses pembangunan.
Salah satu desa layak anak itu yakni Desa Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh diresmikan, Selasa (15/10/2019) oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman. Adapun delapan desa yang telah diresmikan sebelumnya adalah Lamjabat, Prada, Kota Baru, Lampaloh, Lampoh Daya, Punge Blang Cut, Lamlagang, dan Lamseupeung.
Aminullah mengatakan, pembentukan desa layak anak untuk menghapus kekerasan yang kerap terjadi pada anak. “Ini adalah komitmen pemerintah kota, kecamatan, dan desa dalam melindungi dan memenuhi hak anak di Banda Aceh,” kata Aminullah. Karena selain di sekolah, anak-anak lebih banyak beraktivitas di lingkungan/desa sehingga desa harus benar-benar aman bagi mereka.
Pada desa layak anak itu terdapat satuan khusus pelindung anak yang terdiri dari aparatur desa, tenaga medis, tokoh ulama, forum anak, dan aparat hukum. Para pihak berkolaborasi menyusun program yang dibutuhkan anak.
Aminullah mengatakan ada 10 hak anak yang harus dipenuhi yaitu hak untuk beragama, mendapatkan pendidikan, mendapatkan pendapatan, memperoleh perlindungan, mendapatkan identitas, mendapatkan makanan, kesehatan, kesempatan bermain, dan terlibat dalam pembangunan.
“Penggunaan dana desa juga harus dirasakan oleh anak-anak," kata Aminullah. Dana desa bisa digunakan untuk pembangunan kawasan bermain dan kegiatan pengembangan bakat anak. Pihaknya optimis pembentukan desa layak anak akan menutup potensi kekerasan terhadap anak.
Desa layak anak akan menutup potensi kekerasan terhadap anak. (Aminullah)
Sejauh ini, kasus kekerasan pada anak di Banda Aceh masih tinggi. Pada 2016 dan 2017 jumlah kasus kekerasan pada anak di Banda Aceh mencapai 94 kasus. Banda Aceh menjadi kota/kabupaten dengan kasus kedua terbanyak setelah Aceh Utara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Banda Aceh Media Yulizar mengatakan dari 90 desa di Banda Aceh yang ada di sembilan kecamatan, baru sembilan desa yang ditetapkan sebagai desa ramah layak anak. Pihaknya menargetkan pada 2022 semua desa di Banda Aceh telah layak anak.
Geuchiek (Kepada Desa) Lambhuk Rustam Abubakar mengatakan melindungi dan memenuhi hak anak adalah tugas bersama warga desa. Oleh karena itu, Desa Lambhuk mengadakan kegiatan untuk anak, seperti latihan seni budaya di sanggar, pembentukan klub sepak bola usia dini, dan melibatkan anak dalam rapat pembangunan.
“Di rumah, anak itu tanggung jawab orangtuanya, namun saat di luar rumah adalah tanggung jawab kita semua,” ujar Rustam.