logo Kompas.id
Laporkan Kasus Penyalahgunaan ...
Iklan

Laporkan Kasus Penyalahgunaan Data Pribadi

Pencegahan kasus penyalahgunaan data pribadi nasabah layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi sulit dilakukan.

Oleh
MEDIANA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Brrqda4AiHDc7ne7uv3qOxizLjQ=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FIMG_20191016_142644_1571231335.jpg
KOMPAS/MEDIANA

(Kiri ke kanan) Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David ML Tobing, dan Kanit Tipideksus Bareskrim Polri Komisaris Setyo Bimo Anggoro dalam diskusi ”Jauhi Jerat Utang Fintech Ilegal”, Rabu (16/10/2019), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Pencegahan kasus penyalahgunaan data pribadi nasabah layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi sulit dilakukan. Sebab, kasus baru bisa ditindaklanjuti jika nasabah yang menjadi korban melapor kepada penegak hukum.

”Kebanyakan korban penyalahgunaan data pribadi hanya menulis keluhan di media sosial dan tidak melaporkan ke polisi. Sebab, berdasarkan delik aduan, penegakan hukum sulit dilakukan. Kesulitan bertambah takkala penyalahgunaan dilakukan penyedia layanan ilegal,” ujar Wakil Ketua Pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko dalam diskusi Potensi dan Tantangan Digitalisasi Keuangan untuk Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Rabu (16/10/2019), di Jakarta.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000