logo Kompas.id
Pejabat Bank Terlibat...
Iklan

Pejabat Bank Terlibat Kejahatan Perbankan di Ambon

PT Bank Negara Indonesia menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat bank tersebut di Ambon, Maluku, dengan besaran kerugian senilai Rp 58,9 miliar.

Oleh
Fransiskus Pati Herin
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EXfPyPBDVre_rkFPNkgDWMhd8H8=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F57831ee2-ee72-4195-aefa-be38fbe2f884_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN

Suasana di Kantor BNI Cabang Ambon, Maluku, Kamis (17/10/2019).

AMBON, KOMPAS — PT Bank Negara Indonesia menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat bank tersebut di Ambon, Maluku, dengan besaran kerugian senilai Rp 58,9 miliar. Pihak bank pun melaporkan terduga pelaku, FY, kepada polisi. Hasil penyelidikan sementara, FY tidak bertindak sendiri dalam kejahatan perbankan itu.

”Pihak BNI melaporkan kasus ini kepada Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu. Setelah kami pelajari, kami menyimpulkan bahwa kasus ini masuk kategori kejahatan perbankan. Kapolda Maluku (Inspektur Jenderal Royke Lumowa) memerintahkan kepada jajaran agar kasus ini diusut sampai tuntas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat, di Ambon, Kamis (17/10/2019).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000