Pejabat Bank Terlibat Kejahatan Perbankan di Ambon
›
Pejabat Bank Terlibat...
Iklan
Pejabat Bank Terlibat Kejahatan Perbankan di Ambon
PT Bank Negara Indonesia menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat bank tersebut di Ambon, Maluku, dengan besaran kerugian senilai Rp 58,9 miliar.
Oleh
Fransiskus Pati Herin
·4 menit baca
AMBON, KOMPAS — PT Bank Negara Indonesia menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat bank tersebut di Ambon, Maluku, dengan besaran kerugian senilai Rp 58,9 miliar. Pihak bank pun melaporkan terduga pelaku, FY, kepada polisi. Hasil penyelidikan sementara, FY tidak bertindak sendiri dalam kejahatan perbankan itu.
”Pihak BNI melaporkan kasus ini kepada Polda Maluku pada 8 Oktober 2019 lalu. Setelah kami pelajari, kami menyimpulkan bahwa kasus ini masuk kategori kejahatan perbankan. Kapolda Maluku (Inspektur Jenderal Royke Lumowa) memerintahkan kepada jajaran agar kasus ini diusut sampai tuntas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat, di Ambon, Kamis (17/10/2019).
Roem menuturkan, salah satu perbuatan pidana yang dilakukan FY adalah memerintahkan tiga pimpinan kantor cabang pembantu BNI di Kota Tual, Masohi di Kabupaten Maluku Tengah, dan Dobo di Kabupaten Kepulauan Aru untuk mentransfer sejumlah uang tertentu ke lima nomor rekening. FY memanfaatkan posisinya sebagai salah satu wakil pimpinan di BNI Cabang Ambon yang membawahkan semua kantor cabang pembantu dan kantor kas di Maluku.
Pengiriman sejumlah uang itu dilakukan sejak 9 September 2019 hingga 4 Oktober 2019. Rekening tujuan adalah milik nasabah BNI dan beberapa bank lainnya. Setelah dihitung pihak internal BNI, jumlah kerugian mencapai Rp 58,9 miliar. Menurut rencana, FY akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyelidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku pada Jumat.
Berdasarkan pantauan Kompas pada Kamis, pelayanan di Kantor BNI Cabang Ambon berjalan lancar. Jumlah nasabah yang melakukan transaksi di bank tersebut tidak berbeda jauh dibandingkan dengan hari-hari biasanya. Antrean di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang berada di dalam kompleks kantor tersebut juga normal. Kendati demikian, ada nasabah yang datang memeriksa saldo rekeningnya di ATM.
Pemimpin BNI Kantor Wilayah Makassar Faizal A Setiawan yang ditemui Kompas di kantor tersebut mengakui, kabar mengenai penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian itu membuat banyak nasabah bertanya-tanya. Pihak bank meyakinkan nasabah bahwa masalah tersebut telah ditangani pihak internal dan aparat penegak hukum.
Menurut Faizal, setelah kasus itu mencuat ke publik pada Rabu (16/10), transaksi di BNI Cabang Ambon tak terpengaruh. Pada hari itu, jumlah nasabah yang menabung sebanyak 372 orang dengan besaran Rp 9,7 miliar, sedangkan yang menarik dana sebanyak 101 orang dengan besaran Rp 4,4 miliar. Hal tersebut menandakan kepercayaan publik kepada BNI tetap terjaga.
Berdasarkan audit internal, ditemukan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan FY yang menduduki jabatan pimpinan BNI Cabang Ambon. Lantaran frekuensi pelanggaran yang dilakukan terduga berulang kali serta jumlah kerugian dinilai besar, pihak BNI memutuskan melaporkan kasus ini kepada kepolisian.
Faizal enggan merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan FY serta besaran kerugian yang ditimbulkan. Ia beralasan, kasus yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian itu biar menjadi domain polisi untuk menjelaskan kepada publik. Penyalahgunaan wewenang yang dilalukan oleh FY itu berlangsung selama satu bulan terakhir.
FY bekerja di bank tersebut selama belasan tahun. FY sudah mengetahui adanya pemeriksaan internal dan pelaporan kasus itu ke polisi pada 8 Oktober 2019. Saat ini, FY tidak lagi berkantor. Pihak BNI sulit menghubungi dirinya. ”Kami serahkan semuanya ini kepada polisi,” ucapnya.
Faizal menjamin, para nasabah yang telah bertransaksi secara benar tidak akan kehilangan uang. Transaksi secara benar itu di antaranya nasabah tidak boleh mewakilkan proses transaksi kepada oknum pegawai bank. Kesalahan yang dilakukan akan merugikan pihak nasabah.
Sistem pengamanan
Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura Izaac Tonny Matitaputty berpendapat, sistem pengamanan yang diterapkan pada bank sangat kuat. Dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, pengawasan dan evaluasi selalu melekat pada setiap jenjang pengambilan keputusan. Meski begitu, ada saja peluang penyalahgunaan wewenang oleh orang-orang di dalamnya.
Dugaan kejahatan yang terjadi di internal bank itu juga bisa jadi menunjukkan ada sisi lain pada sistem itu yang mudah dijebol. Pihak internal yang lama berkecimpung di dalamnya mengetahui kelemahan itu. ”Monitoring dan evaluasi harus terus diperkuat. Memang ini dilakukan oleh individu, tetapi tetap berdampak secara institusional,” ujarnya. Kondisi ini dapat memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap bank.