Visa Tenaga Kerja Profesional Jadi Tantangan ASEAN
›
Visa Tenaga Kerja Profesional ...
Iklan
Visa Tenaga Kerja Profesional Jadi Tantangan ASEAN
Kebijakan visa untuk pekerja profesional antarnegara ASEAN harus disepakati ulang. Perluasan pasar harus dibarengi pemberdayaan tenaga kerja lokal agar tidak ada satu pun negara yang tertinggal.
Oleh
Karina Isna Irawan
·3 menit baca
NUSA DUA, KOMPAS — Kebijakan dan regulasi visa untuk tenaga kerja akuntan profesional menjadi salah satu tantangan implementasi perjanjian saling pengakuan antarnegara anggota ASEAN. Pasar tenaga kerja akuntan yang lebih terbuka harus dibarengi dengan program pemberdayaan.
Pokok perjanjian saling pengakuan antarnegara anggota ASEAN (ASEAN Mutual Recognition Arrangement) salah satunya tentang kesetaraan kualifikasi tenaga kerja bidang akuntansi. Kesetaraan kualifikasi akuntan itu disepakati dengan kepemilikan sertifikat ASEAN Chartered Professional Accountant (ASEAN CPA).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, akuntan yang memiliki sertifikat ASEAN CPA dapat bekerja di 10 negara anggota ASEAN. Kebijakan ini bagian dari upaya mewujudkan masyarakat ekonomi ASEAN. Mobilitas tenaga kerja profesional akan dipermudah untuk mendorong perekonomian kawasan.
”Akuntan besertifikat ASEAN CPA berarti memiliki keahlian di atas rata-rata sehingga bisa bergerak ke antarnegara ASEAN,” kata Sri Mulyani dalam pembukaan konferensi ASEAN Chartered Professional Accountant pertama, di Nusa Dua, Bali, Rabu (16/10/2019).
Mobilitas tenaga kerja akuntan yang lebih cepat membuka tantangan baru. Menurut Sri Mulyani, kebijakan visa untuk pekerja profesional antarnegara ASEAN harus disepakati ulang. Perluasan pasar harus dibarengi pemberdayaan tenaga kerja lokal agar tidak ada satu pun negara yang tertinggal.
Kebijakan visa untuk pekerja profesional antarnegara ASEAN harus disepakati ulang. Perluasan pasar harus dibarengi pemberdayaan tenaga kerja lokal agar tidak ada satu pun negara yang tertinggal.
Indonesia, misalnya, harus menyiapkan sistem pendidikan akuntansi yang berpatokan pada ASEAN CPA. Sistem pendidikan akuntan yang ada belum difokuskan untuk ekspor tenaga kerja.
Peningkatan kualifikasi dan daya saing akuntan jadi keniscayaan di tengah semangat mewujudkan masyarakat ekonomi ASEAN. ”Jangan sampai ada negara yang kalah karena kehilangan kesempatan. Banyak hambatan untuk menerapkan perjanjian ini,” kata Sri Mulyani.
Mengutip data ASEAN, pemegang sertifikat ASEAN CPA per September 2019 sebanyak 3.770 orang. Indonesia menjadi negara pemegang sertifikat ASEAN CPA terbanyak 1.291 orang, selanjutnya Malaysia (873 orang), Thailand (593 orang), Singapura (592 orang), Myanmar (402 orang), dan Filipina (18 orang).
Akuntan pemilik sertifikat ASEAN CPA bukan hanya menguasai teori dan praktik akuntansi secara umum. Mereka harus mengetahui peraturan akuntansi lokal di negara-negara ASEAN secara spesifik, seperti perpajakan. Akuntan besertifikasi ASEAN CPA juga mesti memahami peraturan undang-undang yang berlaku di setiap negara.
Dari aspek regulasi, kata Sri Mulyani, masing-masing negara ASEAN harus dipastikan tidak mempersulit pengurusan visa tenaga kerja. Selain akuntan profesional, ada beberapa jasa profesi lain yang difasilitasi ASEAN Mutual Recognition Arrangement. Regulasi visa setiap negara harus mengakomodasi mobilitas tenaga kerja asing itu.
Ketua Panitia Konferensi ASEAN CPA 2019 Haru Koesmahargyo menambahkan, manfaat ekonomi dari ASEAN Mutual Recognition Arrangement cukup besar. Selain memperluas pasar tenaga kerja, kesempatan korporasi untuk merekrut tenaga kerja profesional lebih besar.
Akuntan termasuk jasa profesi yang sudah diakomodasi berpeluang kerja di seluruh kawasan ASEAN.
”Setiap korporasi dituntut memiliki laporan keuangan yang sehat dan transparan. Untuk itu, akuntan profesional sangat dibutuhkan,” kata Haru, yang juga Direktur Keuangan Bank Rakyat Indonesia.
Adapun konferensi pertama ASEAN CPA diselenggarakan Kementerian Keuangan dan Sekretariat ASEAN bersama Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan ASEAN Federation of Accountants (AFA).