logo Kompas.id
Ekonom Menilai UU KPK Bisa...
Iklan

Ekonom Menilai UU KPK Bisa Mengancam Kesejahteraan Masyarakat

Korupsi tidak akan pernah bisa memunculkan kepastian karena tidak ada ”tarif sogokan”. Sementara untuk investasi, hal paling utama yang dibutuhkan adalah kepastian.

Oleh
Sharon Patricia
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wqeN2wcvSZACdyFtexNxdxjgNU4=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Ff5d9e430-1944-4915-b6c2-8f902bc55063_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Konferensi pers para ekonom untuk memberikan rekomendasi bagi Presiden Joko Widodo terkait dampak yang akan timbul dari pemberlakukan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, Jumat (18/10/2019), di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Para ekonom menilai Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 19 Tahun 2019 dapat mengancam kesejahteraan masyarakat. Mereka pun mendorong Presiden Joko Widodo untuk segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna membatalkan UU KPK.

Sebanyak 233 ekonom, baik dari perguruan tinggi maupun lembaga riset, di Jakarta, Jumat (18/10/2019), menyatakan sikap menolak UU KPK. Hasil telaah literatur para ekonom mendapati bahwa korupsi akan memperburuk ketimpangan pendapatan dan melemahkan pemerintahan.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000