logo Kompas.id
Angkutan Umum Jakarta Baru...
Iklan

Angkutan Umum Jakarta Baru Layani 4,8 Persen

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengevaluasi terjadi sejumlah perbaikan di DKI Jakarta setelah satu bulan pelaksanaan pembatasan kendaraan lewat aturan ganjil-genap yang diperluas.

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DeJbNvqaMLbZ4N0Mf95rl8YtYbE=/1024x647/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F5c2f275b-cfab-47ca-83e1-f13de3d743e6_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Ilustrasi: Bus Transjakarta melintas di depan kawasan Gedung DPR/MPR Senayan, Senin (30/9/3019).

JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengevaluasi terjadi sejumlah perbaikan di DKI Jakarta setelah satu bulan pelaksanaan pembatasan kendaraan lewat aturan ganjil-genap yang diperluas. Meskipun ada sejumlah perbaikan pelayanan dan peningkatan jumlah pengguna, tetapi porsi pelayanan angkutan umum di Jakarta masih teramat kecil.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam acara media update, Jumat (18/10/2019), di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, menerangkan, aturan ganjil-genap yang diperluas mulai diterapkan pada 9 September 2019. Sejak saat itu hingga hari ini sejumlah perbaikan terjadi.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000