logo Kompas.id
Revisi Aturan Lelang Perizinan...
Iklan

Revisi Aturan Lelang Perizinan Tambang Sangat Dibutuhkan

Aturan lelang izin pertambangan mendesak untuk dievaluasi. Penerapan lelang rawan maladministrasi dan rentan praktik korupsi sehingga perlu segera direvisi.

Oleh
irma tambunan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9EMgGT7na6v-v9yY50TuzJIl5s0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F464340_getattachment3486f0b5-b013-4116-b33d-91d6146c84e8455725.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Masyarakat Desa Taman Dewa, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi, berunjuk rasa di kompleks tambang batubara PT Minimex Indonesia yang berlokasi di desa mereka, Senin (21/8/2017). Warga memprotes aktivitas tambang terlalu dekat dengan permukiman, sehingga mengakibatkan puluhan rumah retak-retak dan sumur warga mengering.

JAMBI, KOMPAS—Aturan lelang izin pertambangan mendesak untuk dievaluasi. Penerapan lelang rawan maladministrasi dan rentan praktik korupsi sehingga perlu segera direvisi.

Peneliti Transparency International Indonesia Ermy Ardhyanti, Sabtu (19/10/2019) mengatakan,  undang-undang telah mengamanatkan pemberian izin pertambangan melalui mekanisme lelang. Setelah 9 tahun UU itu berlaku, implementasi lelang baru berjalan 2018 lalu atas perizinan 6 blok tambang di Sulawesi dan Jambi.

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000