Persoalan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kepulauan Talaud, Elly Lasut dan Moktar Parapaga, hingga kini masih berlarut-larut.
Oleh
(OKA/NIA/BOW)
·3 menit baca
Persoalan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kepulauan Talaud, Elly Lasut dan Moktar Parapaga, hingga kini masih berlarut-larut.
MANADO, KOMPAS - Elly Lasut dan Moktar Parapaga, yang menjadi Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kepulauan Talaud, belum juga dilantik. Sejak tiga bulan lalu, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey untuk melantik. Namun, pelantikan tak kunjung dilakukan karena Pemerintah Provinsi Sulut merasa belum menerima surat terkait instruksi tersebut.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, menyatakan, instruksi pelantikan itu tertuang dalam SK Mendagri Nomor 131.71-2750 dan 132.71.2751 tentang pengesahan dan pengangkatan Elly-Moktar tertanggal 1 Juli 2019. Pada 5 Agustus 2019, Mendagri kembali mengirimkan surat nomor 131.71/7419/SJ kepada Gubernur Sulut, yang berisi permintaan untuk melantik bupati dan wakil bupati Kepulauan Talaud.
”Kami sudah menyurati Gubernur Sulut. Pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih adalah perintah Undang-Undang (Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota) sehingga harus dilaksanakan,” kata Akmal, saat dihubungi, Jumat (18/10/2019).
Instruksi tersebut belum dilaksanakan setelah Gubernur batal melantik Elly-Moktar pada 22 Juli lalu. Saat itu, Gubernur Olly menyatakan menerima radiogram nomor T.131.71/3827/OTDA yang berisi perintah menetapkan Sekretaris Daerah Kepulauan Talaud Adolf Binilang sebagai pelaksana harian bupati. ”Gubernur taat hukum,” kata Olly saat itu (Kompas, 22 Juli 2019).
Pada Rabu (16/10), Moktar secara tertulis memohon Mendagri Tjahjo Kumolo agar ia dan Elly segera dilantik pada Oktober. ”Hari apa pun, jam berapa pun, kami siap, karena kami terpilih berdasarkan hasil pilkada serentak 2018,” tulisnya.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut Jemmy Kumendong mengatakan, Gubernur Sulut justru belum mendapatkan instruksi baru dari Kemendagri untuk melantik Elly dan Moktar. Pemprov konsisten menerapkan perintah dalam radiogram.
”Sampai hari ini, masih cerita yang lama sejak Juli lalu. Kalau Mendagri ditanya, pasti beliau mengaku sudah mengirim SK. Sebelum ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat, Talaud tetap dipimpin Plh bupati,” kata Jemmy.
Problem hukum
Di sisi lain, Jemmy mengatakan, Pemprov Sulut melihat ada problem hukum dalam keterpilihan Elly sebagai Bupati Kepulauan Talaud. Sebelumnya, Elly pernah menempati jabatan yang sama selama 2004- 2009. Ia terpilih kembali untuk periode 2009-2014.
Namun, kepemimpinannya di periode kedua terhenti pada 10 Agustus 2011. Ia dinonaktifkan karena terpidana kasus korupsi dana Gerakan Daerah Orang Tua Asuh. SK Mendagri Nomor 131.71-3200 pada 24 Juni 2014 menyatakan Elly diberhentikan dan tidak dapat dipilih lagi karena telah menjabat dua kali.
Menjelang Pilkada 2018, Elly menggugat SK itu melalui Mahkamah Agung. Saat diberhentikan pada 2011, Elly baru menjabat sekitar 7 tahun. Sementara Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3/2017, seseorang tidak bisa mencalonkan diri untuk jabatan yang sama jika telah menjabat selama 7 tahun 6 bulan.
Sementara SK tahun 2014 itu digugat, Mendagri mengeluarkan SK Nomor 131.71-3421 pada 2 Juli 2017 untuk merevisi SK tahun 2014. Elly dinyatakan belum menjabat dua periode sehingga bisa mencalonkan diri lagi. Hal ini dipermasalahkan Pemprov Sulut karena SK itu dikeluarkan untuk merevisi SK tahun 2014 yang sedang digugat di MA.
Namun sesuai UU Nomor 24/2014 tentang Pemerintah Daerah, jika gubernur tidak melakukan tugas melantik bupati dan wakil bupati terpilih, maka Mendagri mengambil alih tugas itu
Akmal menolak berkomentar banyak soal Gubernur yang tak kunjung melantik pasangan Elly-Moktar. Namun, sesuai UU Nomor 24/2014 tentang Pemerintah Daerah, jika gubernur tidak melakukan tugas melantik bupati dan wakil bupati terpilih, maka Mendagri mengambil alih tugas itu.