logo Kompas.id
Polisi Tetapkan Dua Tersangka ...
Iklan

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korporasi di Jambi

Kepolisian Daerah Jambi menetapkan dua korporasi perkebunan sawit sebagai tersangka atas kebakaran lahan yang melanda kedua areal di Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur.

Oleh
Irma Tambunan
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v18L81g88yLHehpd1kFGiifMABc=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191008ITA09_1570541286.jpg
KOMPAS/IRMA TAMBUNAN

Kebakaran masih luas membara di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, dalam patroli udara Tim Satuan Tugas Karhutla Jambi dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Selasa (8/10/2019). Empat heli pemadam serta tim darat masih terus berjuang mengendalikan api.

JAMBI, KOMPAS -  Kepolisian Daerah Jambi menetapkan dua korporasi perkebunan sawit sebagai tersangka atas kebakaran lahan yang melanda kedua areal di Kabupaten Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Timur. Asosiasi pengusaha perhutanan tidak mempermasalahkan.

Dua perusahaan yang dimaksud adalah PT MAS di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi dan PT DSSP di Desa Jati Mulyo, Kecamatan Dendang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. ”Kami masih memeriksa pihak perusahaan dan saksi-saksi terkait,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jambi Komisaris Besar Thein Tabero dalam jumpa pers di Polda Jambi, Minggu (20/10/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000