logo Kompas.id
Bahasa Indonesia Kalah Pamor...
Iklan

Bahasa Indonesia Kalah Pamor di Ruang Publik

Setelah satu dekade Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disahkan, bahasa Indonesia tetap nomor dua di ruang-ruang publik.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O1xmPDRi1RzGJxORoGUd3AnAXc4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191021_100103_1571663620.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Kiri ke kanan: Moderator Gadis Anindhita, anggota DPR periode 2014-2019 Popong Otje Djunjunan, Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, Profesor Riset Bahasa Indonesia LIPI Dendy Sugono, dan Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Gufran Ali Ibrahim mendiskusikan pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik, Selasa (21/10/2019), di Jakarta.

Penggunaan bahasa Inggris yang mendominasi ruang-ruang publik menunjukkan bahwa tidak ada kepercayaan diri dari masyarakat Indonesia terhadap bahasanya.

JAKARTA, KOMPAS — Setelah satu dekade Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan disahkan, bahasa Indonesia tetap nomor dua di ruang-ruang publik. Pemakaian bahasa Inggris masih mendominasi sebagai penunjuk arah, bahkan slogan reklame.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000