logo Kompas.id
Arah Perppu KPK Belum Jelas
Iklan

Arah Perppu KPK Belum Jelas

kehadiran Mahfud diharapkan dapat mengisi dan memperkuat agenda-agenda hukum ke depan. Menkopolhukam posisi yang strategis karena mewakili presiden dalam koordinasi berbagai isu sektoral hukum, keamanan, dan politik.

Oleh
SHARON PATRICIA/NINA SUSILO/INSAN AL FAJRI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_c7hyiQbnv6wy8rGl7DGTUcCVzQ=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Feb262613-17cc-4d43-86fe-4321d5fe79aa_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly

JAKARTA, KOMPAS – Meski telah memasuki era baru pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk mengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum juga terbit hingga hari ini, Rabu (23/10/2019). Kewenangan mutlak dari presiden ini pun tidak dapat dipastikan apakah akan digunakan atau tidak. Namun yang jelas, masyarakat tetap menantikan.

“Soal perppu KPK kita belum bisa melihat betul arah ke depannya dengan model kabinet seperti sekarang. Apakah perppu menjadi terbuka kemungkinannya atau malah menjadi tertutup, tetap kuncinya ada di dalam lingkaran istana, khususnya presiden,” ujar Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril saat dihubungi dari Jakarta.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000