logo Kompas.id
Harapan kepada 9 Negarawan
Iklan

Harapan kepada 9 Negarawan

Masih ada dua cara untuk membendung atau memperbaiki UU KPK baru, yakni uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/cOEZSXTC7HXZfjYHjVvEoa9OYYk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191022_ENGLISH-TAJUK-1_D_web_1571754471.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Deretan kursi kosong mewarnai rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-9 Masa Sidang Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Dalam rapat itu Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) disahkan menjadi Undang-Undang.

Revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat, akhirnya berlaku.

Tanpa ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, 30 hari setelah disepakati DPR dan wakil pemerintah, revisi UU KPK berlaku menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Pemberlakuan UU itu memastikan legalitas UU KPK baru sehingga rakyat lebih mudah untuk menyikapinya. Di sisi lain, sebagian masyarakat tetap masih berharap Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membatalkan pemberlakuan UU KPK yang baru itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000