JAKARTA, KOMPAS - Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah di sebagian provinsi dan kabupaten/kota sebagai dasar pengucuran anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dipercepat pelaksanaanya. Hal ini menyusul telah terlewatinya dua kali tenggat waktu yang ditetapkan untuk menyelesaikan hal tersebut.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin pada Rabu (23/10/2019) mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus memanggil sejumlah pejabat dari daerah-daerah yang belum menyelesaikan penandatanganan NPHD. Berdasarkan data terakhir, diketahui dua provinsi dan 16 kabupaten/kota masih belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk keperluan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemanggilan ke Jakarta dilakukan dalam rangka memfasilitasi kesepakatan dengan KPU untuk menandatangani NPHD dimaksud. Syarifuddin mengatakan bahwa jumlah daerah yang belum menandatangani NPHD terus berkurang menyusul terus berlangsungnya proses,
“Siapa yang kita kira tingkat kealotan (pembahasannya) agak tinggi, itu yang kita dahulukan. Sehari bisa (memanggil) dua daerah, paling tidak,” sebut Syarifuddin.
Ia juga mengatakan bahwa pihak Kemendagri sudah mengirim surat kepada seluruh gubernur terkait hal itu. Pada intinya, surat itu berisikan permintaan kepada pada gubernur untuk membantu dan memfasilitasi kesepakatan untuk menandatangani NPHD.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan tertulis pada Selasa (22/10) menyampaikan, masih ada 18 daerah yang belum memiliki NPHD dengan KPU. Adapun NPHD bagi Bawaslu, tercatat belum ada di 42 daerah yang akan menggelar pilkada.
Adapun 18 daerah itu terbagi menjadi dua wilayah provinsi yakni Sumatera Barat dan Sulawesi Utara dan 16 kabupaten/kota. Masing-masing kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Serdang Bedagai, Simalungun, Solok, Solok Selatan, Tanahdatar, Indragiri Hulu, Bengkulu Selatan, Lebong, Manggarai, Kepulauan Selayar, Pengkejene Kepulauan, Kepulauan Aru, Buru Selatan, dan Manokwari Selatan. Selain itu Kota Solok dan Manado.
Tenggat waktu penandatanganan NPHD sudah dilewati dua kali. Pertama pada 1 Oktober 2019. Lantas diperpanjang menjadi 14 Oktober 2019. Hingga 16 Oktober atau dua hari setelah tenggat waktu kedua, tercatat masih ada 34 daerah belum menandatangani NPHD dengan KPU.
Siapkan anggaran
Sebelumnya Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana mengatakan bahwa pemerintah harus segera mengambil sikap menyusul belum semua daerah menandatangani NPHD. Kemendagri, imbuh Ihsan, mesti bisa menyiapkan rencana lain jika pos anggaran yang hendak didorong untuk pelaksanaan pilkada benar-benar tidak ada.
Ia menuturkan, ada kemungkinan sebagian pemerintah daerah memang kekurangan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Ihsan berpendapat, Kemendagri bisa mendorong pendanaan pilkada menjadi tanggungan APBN yang membutuhkan revisi UU Pilkada guna melaksanakannya.
Menurut Ihsan, penyelenggara pemilu juga harus dapat mendorong solusi persoalan anggaran ini dalam revisi UU Pilkada. Hal ini terutama jika dikaitkan dengan penyelenggaraan Pemilu serentak di tahun 2024 mendatang.
“Akan sangat mungkin sekali penganggaran dijadikan terpusat untuk memudahkan proses pemilu dan pilkada yang serentak itu,” ujar Ihsan.
Terkait dengan hal itu, Syarifuddin pada Selasa mengatakan bahwa sementara ini memang muncul wacana dari sejumlah pihak dan termasuk juga dari dirinya, untuk mengalokasikan APBN bagi pelaksanaan pilkada serentak. Akan tetapi ia menyebutkan bahwa untuk pelaksanaan Pilkada serentak 2020 masih harus tunduk pada regulasi yang ada yakni UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
“Regulasi yang ada (menyebutkan) pilkada didanai APBD,” sebut Syarifuddin.
Ia menambahkan, sekalipun akan dilakukan revisi UU Pilkada terkait dengan sumber anggaran yang dibutuhkan, hal itu belum akan bisa diterapkan segera. Proses panjang dalam pembahasan revisi undang-undang terkait menjadi latar belakangnya sebelum pada akhirnya diimplementasikan. Saat ini, kata Syarifuddin, yang perlu dilakukan ialah mengoptimalkan APBD untuk mendanai Pilkada serentak 2020.