Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan penetapan besaran upah minimum provinsi 2020. Gambaran angkanya akan menyesuaikan dengan keputusan pemerintah.
Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah DKI Jakarta menerima dua usulan angka upah minimum provinsi 2020 dari Dewan Pengupahan DKI. Keputusan penetapan besaran UMP akan diumumkan dalam waktu dekat.
Dua usulan angka UMP DKI 2020 berasal dari asosiasi pengusaha dan pemerintah serta serikat pekerja. Untuk unsur pengusaha dan pemerintah, angka yang diusulkan Rp 4.276.349,906 per bulan. Sementara serikat pekerja mengusulkan angka Rp 4.619.878,99 per bulan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai pelantikan Dewan Pengupahan DKI di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/10/2019), mengatakan, penetapan besaran UMP DKI 2020 akan mengarah pada keputusan pemerintah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, kenaikan 8,51 persen dari UMP 2019 atau Rp 3.940.973. ”Arahnya kami akan sesuai dengan keputusan pemerintah. Belum final ini, tetapi arahnya begitu, seperti juga tahun lalu,” ujar Anies.
Selain menaikkan UMP, Anies menyampaikan, Pemerintah DKI juga akan membantu menurunkan biaya hidup para pekerja dengan memberikan Kartu Pekerja. Kartu Pekerja diperuntukan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal 10 persen lebih besar dari UMP.
Dengan kartu tersebut, pekerja bisa membeli harga pangan lebih murah, gratis naik bus transportasi Jakarta, dan anak-anaknya mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
”Kami bantu dua sisi. Satu, ada peningkatan pemasukan dengan UMP bertambah, tetapi biaya hidup dibantu sehingga lebih rendah. Dengan begitu, mereka bisa menabung,” kata Anies.
Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta Andri Yansyah menambahkan, usulan asosiasi pengusaha pada prinsipnya menerima apa yang diputuskan pemerintah, sementara usulan dari serikat pekerja lebih mempertimbangkan unsur kebutuhan hidup layak (KHL).
Pihaknya, lanjut Andri, telah melakukan survei KHL di 15 titik pasar yang dilakukan dalam tiga periode berbeda. ”Setelah dilakukan survei, KHL itu sekitar Rp 3.965.000. Ini kami pertimbangkan juga,” kata Andri, yang juga menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan UMP pada 2020 naik sebesar 8,51 persen. Kenaikan itu lebih besar daripada tahun sebelumnya, yakni 8,03 persen. Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani berpendapat, kenaikan upah ini membuat Indonesia semakin tidak kompetitif. Akibatnya, semakin sulit menarik investor asing menanamkan modalnya di dalam negeri.
Pengaruh kenaikan upah akan membuat biaya produksi perusahaan naik. Kondisi itu bisa berimbas pada peningkatan harga barang atau penurunan margin pendapatan perusahaan. ”Konsekuensi itu akan terjadi apabila tidak terjadi peningkatan produktivitas. Pengaruhnya akan semakin sulit menarik investasi,” kata Shinta, Sabtu (19/10/2019).