Ribuan pengendara roda dua ditilang petugas lalu lintas Polda Metro Jaya dalam Operasi Zebra Jaya karena melawan arus. Selain itu, banyak pengendara roda empat ditilang karena mengendara sembari memainkan gawai.
Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dany
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ribuan pengendara roda dua diberi surat bukti pelanggaran (tilang) oleh petugas lalu lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam Operasi Zebra Jaya karena melawan arus. Secara keseluruhan petugas menilang 6.686 pengendara baik roda dua maupun roda empat pada hari pertama operasi itu.
Operasi Zebra Jaya 2019 akan berlangsung selama dua pekan, mulai 23 Oktober hingga 5 November. Operasi itu bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Muhammad Nasir, di Jakarta, Kamis (24/10/2019), mengatakan, petugas menilang 1.547 pengendara roda dua karena melawan arus. Jumlah itu melonjak signifikan dari 285 tilang karena melawan arus pada hari pertama Operasi Zebra Jaya 2018.
”Total petugas menilang 6.686 pengendara. Dominan pengendara roda dua mencapai 5.000, 1.319 mobil penumpang, serta sisanya bus dan truk,” kata Nasir.
Selain melawan arus, banyak pengendara roda dua yang tidak memiliki kelengkapan surat dan alat pengaman untuk berkendara.
Petugas menilang 815 pengendara karena tidak membawa atau tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Jumlah itu meningkat dari tahun sebelumnya, yakni 422 tilang.
Adapun 28 pengendara ditilang karena tidak membawa atau tidak memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK). Jumlah itu meningkat dari 25 tilang pada tahun 2018.
Sementara itu, sebanyak 314 pengendara roda dua ditilang karena tidak mengenakan helm. Jumlah ini menurun dari 596 tilang pada tahun sebelumnya.
”Selama operasi hari pertama belum terjaring pengendara di bawah umur,” ujarnya.
Terkait pengendara di bawah umur, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono memberikan atensi khusus bagi petugas. Sebab, pengendara di bawah umur rentan terlibat kecelakaan lalu lintas.
Pada hari pertama operasi, banyak pengendara roda empat yang mengendara sembari memainkan gawai maupun tidak mengenakan sabuk pengaman.
Sebanyak 53 pengendara roda dua ditilang karena mengemudi sambil memainkan gawai. Jumlah itu meningkat dari 51 tilang pada tahun sebelumnya. Adapun 102 pengendara tidak mengenakan sabuk pengaman. Jumlah itu meningkat dari 81 tilang pada 2018.
Sementara itu, 55 pengendara ditilang karena tidak membawa atau memiliki surat izin mengemudi. Jumlah itu menurun dari 247 tilang di tahun sebelnya.
”Enam pengendara ditilang karena tidak membawa atau memiliki surat nomor. Tahun lalu ada tiga pengendara,” katanya.