Sebulan Berselang, Polisi Masih Buru 8 Tersangka
JAKARTA, KOMPAS — Setelah lebih dari satu bulan, polisi masih memburu delapan orang yang diduga terlibat pembacokan seorang warga bernama Ratum alias Kubob (50) di Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Meski demikian, polisi sudah menangkap pelaku utama yang membacok korban dengan celurit, yaitu AY alias TL.
Polisi juga menangkap satu tersangka lain berinisial AM alias MAY. Hingga saat ini, petugas meringkus dua tersangka. Adapun penganiayaan itu terjadi 15 September 2019.
”Yang terlibat ada sepuluh orang. Eksekutornya AY alias TL. Tidak semua yang terlibat ikut sebagai eksekutor,” ujar Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto, Kamis (24/10/2019), di sela-sela rekonstruksi pembacokan sekaligus pembunuhan Ratum.
Budhi mengatakan, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Cilincing berhasil mendapatkan AY dan AM, salah satunya karena ada rekaman kamera pemantau (CCTV) yang merekam kejadian itu pada 15 September 2019 sekitar pukul 05.15 di Kalibaru. Polisi terlebih dahulu membekuk AM tidak lama setelah kejadian, kemudian menangkap AY pada 20 September.
Pemicu pembacokan hingga tewas diduga karena Ratum kerap berbuat onar di lingkungannya sehingga meresahkan masyarakat. ”Karena itu, para tersangka tergerak untuk memberikan pelajaran kepada korban agar tidak berulah lagi,” ujar Budhi.
Pada 15 September, peristiwa itu diketahui karena seorang saksi yang tinggal di sekitar tempat kejadian mendengar teriakan Ratum disertai kegaduhan. Saat keluar rumah, saksi melihat Ratum sedang dibacok pelaku, tetapi saksi tidak berani mendekat karena jumlah pelaku banyak.
Setelah para tersangka meninggalkan lokasi, saksi memberanikan diri mendekati korban dan mengenalinya sebagai Ratum. Menurut saksi, Ratum saat itu mengalami luka bacok di perut, kaki kiri, dan tangan kiri. Saksi bersama pengurus RT kemudian melapor ke Markas Polsek Cilincing.
Dalam pemeriksaan, AM menceritakan, ia bersama AY dan tersangka lainnya yang buron sedang berkumpul sambil membakar ikan dan minum minuman beralkohol sebelum kejadian. Mereka kemudian mendapatkan informasi dari warga bahwa Ratum sedang berbuat onar. Mendengar itu, AY mengajak teman-temannya untuk mengeroyok Ratum.
AY lantas pergi ke rumah dan kembali dengan membawa celurit. Ia lalu meminta salah seorang tersangka untuk mengambil senjata tajam. Senjata dibagikan ke sejumlah pelaku, termasuk AM yang mendapatkan kapak. Mereka lantas menunggu Ratum melintas untuk kemudian mengeroyoknya.
Saat berpapasan, AY melayangkan pukulan ke wajah Ratum dan cekcok mulut dengannya. Ratum kemudian berlari ke salah satu gang. AY mengejarnya kemudian berhasil mencapai Ratum untuk menganiayanya. AM yang waktu itu membawa kapak berada pada jarak 2 meter dari titik kejadian bermaksud menganiaya korban jika lolos dari AY. Namun, karena korban sudah terluka parah, AM tidak jadi menggunakan kapak itu. Para pelaku selanjutnya kabur.
Kepala Sub Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Inspektur Dua Kevin Situmorang menambahkan, setelah menginterogasi AM lebih dalam, pihaknya mendapatkan informasi bahwa AY bersembunyi di salah satu pesantren di Serang, Banten. Saat petugas datang ke pesantren tersebut, AY ternyata sudah pergi ke Stasiun Rangkasbitung dengan niat pergi ke Pemalang, Jawa Tengah.
Ketika petugas sampai di Rangkasbitung, kereta yang ditumpangi AY ternyata sudah berangkat. Polisi lantas berkoordinasi dengan polisi khusus kereta api (polsuska) agar pelaku bisa diamankan di Stasiun Maja. Menyadari sedang dikejar, AY berupaya kabur dengan cara keluar dari kereta. Karena itu, polisi menembak betis kaki kanannya dan meringkusnya di Stasiun Maja.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya menurut Budhi maksimal 20 tahun penjara.
Pembegalan
Di Jakarta Selatan, satu komplotan, yang terdiri dari LH (33), DH (22), dan YW (20), diduga memakai satu mikrolet untuk menghalangi laju mobil korban. Pelaku lantas mengeroyok pengendaranya dan mengambil harta korban.
Pembegalan ini terjadi pada 9 Oktober. Korbannya adalah Athalla Naufal, anak dari selebritas dan anggota DPR periode 2014-2019, Venna Melinda. Mereka mencegat mobil yang dikendarai korban di area Jagakarsa.
Namun, pembegalan gagal karena saat para pelaku mengeroyok Athalla, masyarakat sekitar keburu mengerumuni. ”Masyarakat awalnya mengira terdapat perselisihan terkait kecelakaan lalu lintas,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Gede Nyeneng.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Gede, LH diketahui merupakan pemrakarsa pembegalan. LH ternyata pernah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian ponsel dan pembunuhan. Petugas Polda Metro Jaya sudah menahan ketiga tersangka.