Faktor kelalaian pengendara masih menjadi pemicu utama kecelakaan, baik di jalur lintas Sumatera maupun jalan tol di Lampung. Dua pekan terakhir, 12 nyawa melayang.
Oleh
VINA OKTAVIA
·2 menit baca
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS — Faktor kelalaian pengendara masih menjadi pemicu utama kecelakaan, baik di jalur lintas Sumatera maupun jalan tol di Lampung. Dua pekan terakhir, 12 nyawa melayang akibat kecelakaan di jalur itu.
Selain faktor kelelahan pengemudi, aturan terkait batas kecepatan juga kerap dilanggar. Penambahan rambu lalu lintas di lokasi rawan kecelakaan perlu dilakukan.
”Di jalan tol khususnya, perlu dilengkapi rambu agar pengendara mewaspadai batas kecepatan. Truk yang berhenti di pinggir jalan karena pecah ban juga harus memasang segitiga pengaman pada jarak 50 meter dari lokasi,” kata Wakil Kepala Polda Lampung Brigadir Jenderal (Pol) Sudarsono, Kamis (24/10/2019), di Bandar Lampung.
Menurut dia, segitiga pengaman perlu dipasang agar pengendara kendaraan pribadi yang melaju di belakangnya mengetahui truk dalam kondisi berhenti. Pasalnya, kondisi jalan tol yang lurus membuat pengendara sering kali menyangka kendaraan yang berada di depannya melaju kencang.
Di jalan tol, pengendara kendaraan pribadi juga kerap melanggar aturan batas aman kecepatan dengan melaju kencang lebih dari 100 kilometer per jam. Sementara kecepatan truk berkisar 40-60 km per jam.
Di jalan tol, pengendara kendaraan pribadi juga kerap melanggar aturan batas aman kecepatan.
Dua kecelakaan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar yang menewaskan enam orang terjadi setelah kendaraan pribadi menabrak truk di depannya. Setelah tabrakan, mobil pribadi lalu terbakar hingga menghanguskan penumpangnya. Adapun kecelakaan di jalan lintas Sumatera disebabkan kendaraan lepas kendali. Sebanyak enam nyawa juga melayang.
Berdasarkan data yang dihimpun Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, selama Januari-September 2019 terjadi 1.626 kecelakaan, baik di jalan lintas maupun jalan tol di Lampung. Jumlah korban meninggal akibat kecelakaan 545 jiwa. Jika ditambah dengan kecelakaan selama Oktober 2019, jumlah nyawa yang melayang tentu lebih banyak.
Sudarsono mengatakan, Operasi Zebra yang berlangsung sejak 23 Oktober hingga 4 November menjadi momentum untuk melakukan evaluasi di jalan raya. Polda Lampung akan menerjunkan personel untuk mengecek kondisi rambu lalu lintas di titik rawan kecelakaan. Selain itu, aparat juga diminta melakukan tindakan preventif untuk meningkatkan kesadaran pengendara dalam berlalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Besar Chiko Ardwiatto mengatakan, dari hasil penyelidikan, sopir diduga mengendarai mobil dalam kondisi mengantuk. Kecepatan tinggi dan kondisi angin kencang di sekitar lokasi membuat pengendara tidak dapat mengendalikan kendaraannya. Akibatnya, kecelakaan rentan terjadi.