Indonesia menjadi negara yang cukup awal memulai pengelolaan olahraga profesional. Meski terbatas dalam cabang yang dikelola, seperti tinju, balap sepeda motor, dan golf, boleh dikatakan Indonesia adalah pionir.
Oleh
ANTON SANJOYO
·2 menit baca
Dibandingkan dengan banyak negara di lingkungan bangsa-bangsa di Asia, Indonesia sebenarnya menjadi negara yang cukup awal memulai pengelolaan olahraga profesional. Meski masih sangat terbatas dalam cabang yang dikelola, seperti tinju, balap sepeda motor, dan golf, boleh dikatakan Indonesia adalah pionir. Cabang paling populer, sepak bola, pun Indonesia termasuk pionir di kalangan bangsa-bangsa Asia Tenggara meski sejauh ini prestasinya masih belum memuaskan.
Harian Kompas, Senin, 25 Oktober 1971, di halaman 2 memuat masalah yang muncul seputar peraturan pemerintah (PP) yang memayungi hajat hidup olahraga profesional, yang akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Dalam berita itu disebutkan, Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1971 tentang hak hidup olahraga profesional.
Direktur Keolahragaan Ditjen Olahraga dan Pemuda MF Siregar menjelaskan, terbitnya PP tersebut telah membuat sebuah induk badan olahraga ”kebakaran jenggot”. Induk cabang yang dimaksud Siregar adalah cabang olahraga tinju, Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina). Menurut Siregar, Pertina kurang sreg dengan terbentuknya Indonesia Boxing Commission (IBC), sebuah badan olahraga profesional cabang tinju.
”Seseorang yang akan terjun ke dunia profesional sebelumnya harus menjadi anggota perkumpulan induk organisasi amatir”
Keluarnya PP No 63/1971 itu sebenarnya untuk mengakhiri silang sengkarut pengelolaan tinju, terutama dalam konteks amatir dan profesional. Menurut Siregar, Pertina sebenarnya mendapatkan peran penting karena disebutkan dalam Pasal 7 Ayat 2: ”Seseorang yang akan terjun ke dunia profesional sebelumnya harus menjadi anggota perkumpulan induk organisasi amatir”. Untuk cabang tinju, ini merujuk kepada Pertina.
Seiring berjalannya waktu, Indonesia kini mulai rapi dalam menata olahraga profesional. Saat ini pemerintah mempunyai Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) yang berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian terhadap setiap kegiatan olahraga profesional. BOPI bertanggung jawab kepada Menteri Pemuda dan Olahraga. (JOY)