logo Kompas.id
Perlu Jeda Cegah Korupsi...
Iklan

Perlu Jeda Cegah Korupsi Berulang

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O5F3J4-1lpKViycpvFepFDHJst8=/1024x684/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2Fc11dd2c7-0062-4064-bb89-f24cc13d7154_jpg.jpg
Kompas/Wawan H Prabowo

Gedung Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, KOMPAS - Potensi berulangnya perilaku korupsi pejabat menjadi salah satu argumentasi yang diajukan pemohon uji materi Undang-Undang Pilkada untuk meminta Mahkamah Konstitusi memberi jeda pencalonan di pilkada selama 10 tahun kepada mantan narapidana. Mahkamah Konstitusi diharapkan memutus perkara uji materi itu dengan mempertimbangkan kondisi sosial politik terkini.

Permohonan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat 2 Huruf g UU Pilkada itu diajukan Indonesia Corruption Watch dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi. Pengaturan itu menyatakan, syarat calon kepala daerah/wakil kepala daerah ialah, "tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000