logo Kompas.id
Ongkos Politik JKN
Iklan

Ongkos Politik JKN

Oleh
Hasbullah Thabrany
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1hJ9NLaakKwqrLfVwfAArII-QNM=/1024x693/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fe6022dbf-9a4e-41f6-b70e-434f28bafaa1_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Unjuk rasa buruh di sekitar gedung Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019). Unjuk rasa yang berlangsung damai ini menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, meminta revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan menolak kenaikan iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dalam beberapa bulan terakhir, kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ramai diperdebatkan. Pemicu debat adalah pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tentang kenaikan iuran 100 persen bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas I dan kelas II. Bagi banyak pihak, kenaikan 100 persen dianggap tak lazim.

Di 2016, iuran PBPU kelas III awalnya dinaikkan dari Rp 25.500 menjadi Rp 30.000 (naik 20 persen), penolakan juga terjadi, dari masyarakat dan DPR. Jadi, reaksi penolakan bukan soal kenaikan lazim. Bagi sebagian orang, termasuk sebagian anggota DPR, yang penting bagi mereka: “pokoknya tolak” usul pemerintah. Sebab, reaksi menolak keputusan pemerintah merupakan “menu lezat” bagi media massa dan medsos.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000