logo Kompas.id
Pengungkapan Kasus Novel...
Iklan

Pengungkapan Kasus Novel Dipertanyakan

Oleh
Riana A Ibrahim
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZPTB12qxAjOpOS95ms2p3OYvkFs=/1024x610/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2Fe8a0f3fd-b096-4fdb-8217-7eb09416d046_jpg.jpg
KOMPAS/SHARON PATRICIA

Para Pimpinan KPK (dari kiri), Agus Rahardjo, Basaria Pandjaitan, Saut Situmorang, dan Alexander Marwata, seusai mengumumkan empat penanganan perkara sebelum UU KPK baru berlaku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Waktu tiga bulan yang diberikan  Presiden Joko Widodo kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk merampungkan perkara penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kini ditagih lagi. Meskipun jatuh tempo dari kerja Polri itu dihitung sejak  Surat Perintah pembentukan Tim Teknis dikeluarkan pada awal Agustus 2019, publik tetap menungguh.

Harapan untuk pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen pun kembali mengemuka. Tim advokasi Novel yakni Alghiffari Aqsa di Jakarta, Selasa (29/10/2019) mengungkapkan, permohonan agar dibentuk TGPF itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui surat yang diserahkan lewat Kementerian Sekretaris Negara pada pertengahan Oktober lalu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000