JAKARTA, KOMPAS - Waktu tiga bulan yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk merampungkan perkara penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kini ditagih lagi. Meskipun jatuh tempo dari kerja Polri itu dihitung sejak Surat Perintah pembentukan Tim Teknis dikeluarkan pada awal Agustus 2019, publik tetap menungguh.
Harapan untuk pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen pun kembali mengemuka. Tim advokasi Novel yakni Alghiffari Aqsa di Jakarta, Selasa (29/10/2019) mengungkapkan, permohonan agar dibentuk TGPF itu telah disampaikan kepada Presiden Jokowi melalui surat yang diserahkan lewat Kementerian Sekretaris Negara pada pertengahan Oktober lalu.
Meski masih menunggu hasil kerja dari Tim Teknis bentukan Polri, permohonan pembentukan TGPF independen itu tetap dinanti. Hal ini berangkat dari perjalanan penanganan kasusnya yang hingga kini lebih dari dua tahun tak juga menemui titik terang.
“Selama dua setengah tahun ini belum ada hasilnya juga dengan komposisi yang menangani tidak jauh berbeda. Jadi harus keluar dari jalur yang tradisional, harus ada TGPF independen,” kata Alghiffari.
Perkara penyiraman air keras terhadap Novel sebelunya terjadi pada 11 April 2017. Sejak itu, perkembangan perkaranya berjalan lambat. Polda Metro Jaya pernah merilis mengenai sketsa wajah pelaku lapangan dan membuka hotline service tapi tak juga ada jawaban.
Kemudian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada akhir 2018 juga mengeluarkan rekomendasi bahwa penyerangan ini berkaitan dengan obstruction of justice dan muncul juga dorongan untuk membentuk tim pencari fakta.
Pada Januari 2019, tim pencari fakta dibentuk sebagai tindak lanjut tapi tetap berada di bawah bentukan Polri. Mayoritas anggotanya pun berasal dari Polri yang sebelumnya juga sudah bertugas menangani perkara ini. Setelah enam bulan masa tugasnya, tak banyak fakta baru yang diungkap termasuk kejelasan pelaku, baik pelaku lapangan maupun auktor intelektual.
Pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo memberi tenggat waktu tiga bulan kepada Polri untuk mengungkap perkara Novel. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal (Pol) Muhammad Iqbal menyampaikan sudah ada perkembangan terbaru terkait kasusnya, tapi belum dapat dipublikasikan. Ia juga menyampaikan tenggat waktu tiga bulan Polri tidak berdasarkan pada penyampaian Presiden Jokowi pada 19 Juli 2019, tetapi sejak Polri mengeluarkan surat perintah (sprin).
"Bahwa Pak Presiden memberikan waktu tiga bulan pada tanggal 19 Juli. Tetapi tiga bulan itu bukan terhitung pada saat Pak Presiden memberi pernyataan, tapi berdasarkan sprin Kabareskrim," ujar Iqbal.
Sementara itu, dua perkara lainnya berupa penyerangan yang terjadi di rumah pimpinan KPK yakni Agus Rahardjo dan Laode M Syarif beberapa waktu lalu, hingga kini belum juga ditemukan pelakunya.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.