Tim Reaksi Cepat Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang mengungkap peredaran narkoba sebanyak 79 kilogram sabu di perairan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG, KOMPAS — Tim Reaksi Cepat Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang mengungkap peredaran narkoba sebanyak 79 kilogram sabu di perairan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Perairan Sumsel rentan penyelundupan narkoba karena memiliki jalur pantai yang cukup luas.
Dalam kasus itu, petugas menangkap dua tersangka, yakni DN (47) dan HR (59), yang membawa 79 kilogram sabu dalam empat koper. Koper diangkut menggunakan kapal cepat. Semua barang tersebut disita sebagai barang bukti.
Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) III Brigadir Jenderal (Mar) TNI Angkatan Laut Hermanto di Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang, Selasa (29/10/2019), mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan TNI Angkatan Laut Batam yang menyebutkan adanya pergerakan mencurigakan di perairan Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Minggu (27/10/2019).
Mendapat laporan tersebut Lanal Palembang langsung mengirimkan Tim Fleet 1 Quick Respon (F1QL) untuk mengejar pelaku. ”Jarak menuju lokasi butuh waktu tiga jam sehingga pengejaran harus dilakukan secepat mungkin,” katanya.
Petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku karena kapal yang digunakan cukup cepat. Bahkan, petugas melepaskan tembakan peringatan. ”Setelah itu, pelaku berhenti dan menyerahkan diri,” kata Hermanto.
Kedua pelaku ditangkap pada Senin (28/10/2019) dini hari. Petugas juga menyita 79 kg sabu. Hermanto mengatakan, jaringan ini tergolong berani karena melakukan operasi di depan kantor polsek. Pergerakan mereka cukup rapi sehingga sulit dilacak petugas.
Melihat jenis narkoba dan jalur pengiriman yang digunakan, diperkirakan sabu ini berasal dari Malaysia. Para pelaku melakukan peredaran dengan sistem terputus. Komunikasi bandar dan kurir terputus sehingga menyulitkan petugas mencari bandarnya.
Jalur perairan di Sumatera Selatan rawan penyelundupan narkoba karena banyaknya jalur tikus. ”Jalur ini itu menjadi pintu masuk bagi pelaku menyelundupkan narkoba,” katanya.
Hermanto mengatakan, personel yang terbatas menjadi kendala utama pelacakan seluruh pintu masuk. Untuk itu, integrasi dengan semua pihak sangat diperlukan.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut Palembang Kolonel Laut (P) Saryanto mengatakan, secara keseluruhan, ada 19 posko angkatan laut yang ada di Sumsel. Jumlah ini tidak sebanding dengan jumlah titik masuk penyelundupan narkoba.
Untuk menekan adanya peredaran, pihaknya terus melakukan patroli rutin di wilayah perairan Sumatera Selatan. Keterlibatan masyarakat juga diperlukan guna mengungkap kasus narkoba.
Sabu jenis ini hanya digunakan untuk penelitian.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Ajun Komisaris Besar Agung Sugiono menuturkan, berdasarkan barang bukti yang ada, sebagian besar sabu yang disita merupakan barang baru, yakni masuk dalam golongan satu narkotika. Sabu jenis ini hanya digunakan untuk penelitan. ”Kalau dikonsumsi akan mengakibatkan ketergantungan yang sangat tinggi,” katanya.
Agung menerangkan, pengiriman melalui jalur perairan bukan hal baru karena sudah beberapa kali terjadi. ”Jalur perairan Sumsel merupakan jalur terbuka yang bisa digunakan oleh semua orang yang datang dari sejumlah daerah,” katanya.
Agustus lalu, BNN Sumsel juga mengungkap 23 kilogram sabu yang juga dikirim melalui jalur perairan. Selain di perairan Banyuasin, kawasan pesisir timur Sumatera di Kabupaten Ogan Komering Ilir juga merupakan daerah rawan penyelundupan. ”Jalur itu sangat luas, mulai dari Sumatera Barat, Bangka Belitung, hingga Batam,” katanya.
Selain untuk dikirim ke Palembang, narkoba itu juga diduga akan dipasarkan ke perairan yang sulit dijangkau dari darat, juga ke provinsi seperti Lampung.
Kedua pelaku dan barang bukti diserahkan ke BNN Sumsel untuk diproses hukum. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.