DPR diyakini bakal menerima sosok Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Idham Azis sebagai kepala Polri yang baru.
Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
·2 menit baca
JAKARTA, Kompas— DPR diyakini bakal menerima sosok Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Idham Azis sebagai kepala Polri yang baru. Rekam jejak hingga kapasitas yang menjadi dasar penerimaan terhadap Idham dinilai baik. Jika proses politik berjalan lancar, Idham memiliki masa tugas sekitar 13 bulan sebelum purnatugas, Januari 2021.
Di masa bakti yang singkat sebagai orang nomor satu Polri, Idham diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan lembaga penegak hukum lain, misalnya kasus penyiraman penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan dengan air keras.
Ketua DPR Puan Maharani, Senin (28/10/2019), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan terhadap Idham direncanakan digelar pekan ini. Proses ini akan menjadi prioritas setelah DPR menyelesaikan pembentukan alat kelengkapan Dewan, terutama komisi di DPR, yang ditargetkan rampung 1-2 hari ke depan.
Idham diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan lembaga penegak hukum lain.
Puan mengungkapkan, DPR menilai Idham sebagai sosok yang memiliki rekam jejak panjang sebagai anggota Polri. ”Sejauh ini, insya Allah tidak ada masalah,” katanya.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, setelah Presiden Joko Widodo mengirim surat penunjukan Idham sebagai pengganti Tito Karnavian, belum ada penolakan dari seluruh fraksi di DPR. ”Sosok Pak Idham dari segi kapasitas, angkatan, dan hasil kerja sudah memenuhi kapasitas sebagai calon kepala Polri,” ujarnya.
Dalam uji kelayakan nanti, Komisi III DPR akan mendalami berbagai hal, termasuk rekam jejak Idham sebagai perwira tinggi Polri. Idham juga akan diminta untuk menjabarkan program kerjanya.
Pekerjaan rumah
Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran Muradi menilai, Idham yang hanya memiliki masa tugas lebih kurang 13 bulan tidak memiliki pilihan lain, kecuali melanjutkan fondasi kebijakan dan program kerja yang telah dicanangkan Tito dalam tiga tahun terakhir. Masa bakti 13 bulan akan terasa singkat bagi Idham karena rutinitas kerja yang tinggi sehingga cenderung sulit memperkenalkan kebijakan strategis baru.
Pekerjaan rumah yang belum selesai dan ditinggalkan Pak Tito ialah hubungan dengan KPK.
Idham juga dinilai perlu meningkatkan komunikasi serta koordinasi dengan KPK, Tentara Nasional Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, dan Kementerian Dalam Negeri. ”Pekerjaan rumah yang belum selesai dan ditinggalkan Pak Tito ialah hubungan dengan KPK. Isu yang berkaitan dengan KPK, seperti kasus Novel Baswedan, harus dituntaskan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mempertanyakan dasar pemilihan Idham sebagai calon kepala Polri. Menurut dia, Idham masih memiliki tugas yang belum rampung untuk mengungkap kasus Novel Baswedan.