Kabupaten Bekasi Buka Gerai Cepat untuk Layanan Kependudukan
›
Kabupaten Bekasi Buka Gerai...
Iklan
Kabupaten Bekasi Buka Gerai Cepat untuk Layanan Kependudukan
Kabupaten Bekasi terus meningkatkan kualitas layanan publik terutama layanan kependudukan agar mudah dijangkau masyarakat dengan membuka gerai cepat layanan kependudukan dan pencatatan sipil di Sentra Grosir Cikarang
Oleh
Stefanus Ato
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terus meningkatkan kualitas layanan publik terutama layanan kependudukan agar mudah dijangkau masyarakat. Hal itu diwujudkan dengan membuka gerai cepat layanan kependudukan dan pencatatan sipil di Sentra Grosir Cikarang, Jawa Barat, Rabu (30/10/2019).
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja saat meresmikan gerai itu mengatakan, tujuan gerai cepat dibuka untuk mewujudkan pelayanan publik yang cepat dan mudah dijangkau masyarakat. Di gerai itu, masyarakat dapat melakukan perekaman KTP elektronik, percetakan KTP elektronik atau suket, kartu keluarga, akta kelahiran atau akta kematian, dan KIA.
“Saya berharap, dalam waktu dekat kami akan buka mall pelayanan publik di Kabupaten Bekasi,” tutur Eka dalam keterangan pers Rabu malam.
Eka menambahkan, selama ini pelayanan di tingkat kecamatan maupun di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sudah berjalan baik dan cepat. Masyarakat kian dimudahkan terutama untuk pembuatan akta Kelahiran karena bisa mengajukan permohonan melalui layanan aplikasi Whatsapp.
Eka juga mengajak seluruh perangkat daerah Kabupaten Bekasi, untuk terus berinovasi melaksanakan pelayanan publik yang bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Bekasi. Pembukaan gerai cepat juga diharapkan memicu pihak swasta atau para pengelola pusat perbelanjaan untuk berperan aktif membantu memfasilitasi peningkatan sarana pelayanan publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bekasi Hudaya menambahkan, tujuan dibuka gerai cepat agar memperluas jangkauan pelayanan kepada masyarakat. Selama gerai mulai diuji coba sejak 14 Oktober 2019, warga Kabupaten Bekasi antusias mengurus data kependudukan.
“Antusiasme masyarakat sejak gerai ini dibuka tidak pernah surut. Waktu pelayanan di gerai lebih cepat dari pada di kantor, karena disini hanya 3 hari,” ujarnya.
Petugas Disdukcapil yang melayani data kependudukan dan pencatatan sipil di gerai juga selalu siaga selama 6 hari kerja. Mereka melayani masyarakat pada Senin sampai Jumat dari pukul 09.00 sampai pukul 15.00 WIB. Sementara itu, pada Sabtu, pelayanan dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Blangko terbatas
Hudaya menambahkan, meski pelayanan kependudukan terus ditingkatkan, saat ini masih ada sejumlah kekurangan terutama untuk percetakan KTP elektronik. Hal itu terjadi lantaran terbatasnya blangko yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Kebutuhan sampai saat ini 76.000 blangko per bulan, sedangkan kami hanya menerima 500 blangko per bulan. Artinya setiap kecamatan hanya mendapat jatah blangko 20 sampai 25 blangko," ucapnya.
Untuk mengatasi kekurangan itu, kata Hudaya, Disdukcapil Kabupaten Bekasi memberikan surat keterangan (Suket) kependudukan bagi warga yang mengurus KTP elektronik baru. Suket itu dapat digunakan sebagai kartu identitas sementara hingga blangko KTP elektronik tersedia. (*)